Soe,Vox NTT –Tahun 2018 lalu, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendapatkan kucuran dana desa Rp 1 Miliar lebih.
Dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran tersebut menuai berbagai persoalan di tengah masyarakat. Bahkan ditemukan adanya berbagai kejanggalan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Noinbila, Moses To’kuan mengungkapkan hal ini saat diwawancarai VoxNtt.com belum lama ini.
Beberapa kejanggalan yang disebutkan Moses misalnya, Pertama, Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengelolaan dana desa tahun 2018, yang sampai saat ini belum diketahui pihaknya selaku Ketua BPD.
“Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, pertama-tama oleh TPK kepada Kades. Selanjutnya Kades melaporkan kepada BPD,” jelasnya.
Namun yang terjadi di Noinbila, lanjut Moses, laporan pengelolaan anggaran dana desa 2018 hingga saat ini belum diketahui BPD Noinbila.
“Persoalan yang terjadi, pertanggungjawaban dana desa tahun tahun 2018 belum dilakukan kepala desa ke BPD. Kalau ditanyai, apakah ini transparan atau tidak? Yah… saya menilai, pengelolaan dana desa oleh kepala desa dan TPK di Desa Noinbila belum transparan,” tandasnya.
Moses mengatakan, bila saja, sudah ada LKPJ dana desa Noinbila ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, maka seharusnya laporan juga sudah harus diketahui BPD.
Anehnya, menurut Moses, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui isi LKPJ penggunaan dana desa di Noinbila.
Persoalan kedua: Proyek pengerjaan jalan 2018 lalu dengan menggunakan anggaran Rp 225 juta. Sesuai RAB menggunakan ter 54 drum. Namun dalam proses pengerjaan hanya menggunakan 35 drum.
Kejanggalan lain proyek jalan lapen ini, sebutnya, sesuai RAB harusnya menggunakan batu pecahan 35 dan 23. Namun dalam pengerjaan hanya menggunakan batu pecahan 23.
“Ini berdampak pada kualitas fisik jalan. Dimana baru terhitung enam bulan setelah selesai dikerjakan Desember 2018. Namun saat ini, belum ada penyerahan pekerjaan, namun kondisi jalan sudah berlubang dan pecah,” ungkap Moses.
Persoalan ketiga, Kades dan TPK tidak transparan dalam pembangunan lapangan bola volly.
“Semula dalam usulan, perencanaan dan kesepakatan bersama TPK, akan dibangun lapangan volly di Dusun 1. Namun yang terjadi, Kades dan TPK secara sepihak mengalihkan pembangunan lapangan volly di Dusun 3. Ini tanpa sepengetahuan BPD, Dusun maupun RT dan RW. Pengalihan pembangunan itu sepihak,” sebutnya.
Parahnya lagi, hasil pantauannya Mei 2019 lalu, walau pembangunan lapangan volly tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2018. Namun proses pengerjaan fisik, hingga saat ini, nampak belum rampung, baru berkisar 75 persen.
“Aneh memang, jika anggaran 2018 sudah harus dipertanggungjawabkan, sementara pekerjaan fisik belum selesai,” paparnya.
Oleh karena itu, menurut Ketua BPD ini, pihaknya mendukung penuh bila segera dilakukan proses audit penggunaan dana desa di Desa Noinbila oleh pihak berwenang.
“BPD itu tugasnya mengawasi dan memberikan koreksi maupun mengevaluasi program-program sampai pelaksanaan dan evaluasi. Oleh karena itu, jika fakta tidak sesuai, maka tentu tidak bisa dibenarkan. Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah tujuannya untuk kemajuan masyarakat desa. Ini perlu kontrol. Dan itu menjadi salah satu tugas BPD,” tandasnya.
Diakhir wawancara dengan VoxNtt.com, Moses To’kuan mengungkapkan, proyek-proyek bermasalah serta kurang transpransnya Kepala Desa Noinbila, menyebabkan laporan penggunaan dana desa tahun 2018 ke BPMD TTS terkesan terkatung-katung.
Warga Ungkap Dugaan Korupsi
Neki Nope, warga Desa Noinbila yang juga pengurus Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) TTS pernah melaporkan persoalan proyek ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Kata Nope, proses pengerjaan jalan lapen di Desa Noinbila menggunakan anggaran dana desa senilai Rp 225 juta, dikerjakan CV Mega Global Resources pimpinan Melly Liyanto yang berlamat di Kupang ini, diduga syarat korupsi.
Hasil investigasi LAKRI, jelas Nope, indikasi korupsi yakni; Pertama, pada item pembelian aspal AC 10/20 adalah 54 drum sementara pelaksanaan di lapangan hanya 30 drum.
“Jadi 24 drum tidak dilaksanakan pembelian,” sebut Nope.
Kedua, panjang lapen yang dikerjakan adalah 385 meter, lebar 3,5 meter dimana batu pecahan yang digunakan hanya batu 1/2 dan 2/3 sementara 5/7 hanya di pinggir.
Kades Salahkan Kontraktor Luar
Sementara itu Kepala Desa Noinbila, Martenci Loasana yang diwawancarai terpisah, mengatakan, proses pengerjaan jalan lapen di Desa Noinbila 2018 lalu merupakan akibat dari kontraktor luar yang bekerja asal-asalan.
Lanjut Kades Martenci, pihak desa pada tahun 2019 ini, sesuai anjuran Bupati TTS, dalam pembangunan fisik akan memberikan kepada kontraktor lokal di TTS.
Terkait belum dilaporkannya pengunaan dana desa ke BPD Desa Noinbila dan BPMD Kabupaten TTS, jelas Martenci, terkendala tenaga teknis operator yang belum paham serta pendamping desa yang sakit-sakitan.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J