Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Demi Kesaktian Keris, Gadis Belia Asal Sulamu Kupang Diduga Jadi Budak Seks
NTT NEWS

Demi Kesaktian Keris, Gadis Belia Asal Sulamu Kupang Diduga Jadi Budak Seks

By Redaksi24 Juli 20194 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Kasus tragis menimpa SM, gadis belia asal Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT.

Gadis berumur 16 tahun ini dijadikan budak seks seorang kakek berinisial ZA (70) demi mengawetkan ‘kesaktian’ keris sang kakek.

Tragisnya kasus ini telah terjadi sejak tahun 2015 lalu dan baru terungkap saat ini ke publik.

Akibat ulah sang kakek, gadis kelahiran 05 Juli 2002 ini tengah hamil 8 bulan.

Kasus tersebut menurut pengacara korban, Dedy Jahapay, Senin 22 Juli 2019 malam, sudah dilaporkan ke Polres Kupang pada bulan Februari tahun 2019.

Menurut Dedy, SM pertama kali disetubuhi ZA di rumah milik SM.

Usai disetubuhi, darah perawan korban diambil menggunakan tisu, kemudian digosok pada sebilah keris yang diyakini punya kesaktian.

Kejadian tragis itu, menurut keterangan Dedy diduga kuat atas izin kedua orang tua korban.

ZA bahkan selalu membawa telur, ayam dan makanan untuk orang tua SM setiap kali berkunjung ke rumah mereka.

Selain SM, kejadian serupa juga diduga dialami beberapa anak SMP di Desa Pantai Beringin. Mereka juga dikabarkan menjadi budak seks ZA.

Diduga Diamkan Polres Kupang

Sayangnya, sejak dilaporkan, hingga Juli 2019, kasus tersebut masih belum jelas.

Deny menyebut Polres Kupang berdalih tidak ada saksi dalam kejadian tersebut. Padahal, kata dia, SM selaku korban pernah mengajukan beberapa nama saksi namun tak kunjung dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saksi-saksi tersebut adalah kakak kandung korban, Frit Mesakh, tanta kandungnya Weli Pello Mesakh dan om kandungnya bernama Chornelis Pello termasuk salah satu ibu yang sering disuruh ZA untuk menjemput SM untuk disetubuhi” tuturnya.

Selaku pengacara yang menangani kasus tersebut, Dedy juga pernah mengajukan saksi kepada pihak Polres Kupang, namun masih tidak ada titik terang.

Minta Polda NTT Ambil Alih

Senin, 22 Juli 2019, keluarga korban didampingi oleh organisasi Cipayung Kota Kupang, melakukan aksi di depan kantor Polda NTT.

Desakan para massa aksi yakni kasus ini diambil alih oleh Polda NTT.

“Keluarga korban tetap bersikap sebaiknya polda ambil alih kasus ini. Saksi ada 3 yang sudah diajukan ke Polda inisial CP,WM dan FM”, tambah Dedy.

Menurut Dedy, penanganan yang dilakukan pihak Polres Kupang belum mampu menghasilkan titik terang.

“Sudah gelar perkara, namun katanya (dari pihak Polres Kupang) adanya kekurangan saksi dari korban dan dalam keterangan juga tidak adanya keterkaitan”, katanya.

Dirinya juga menyampaikan, dalam laporan kepada Polres Kupang di bulan Februari tahun 2019, belum ada pemberian keterangan oleh tiga saksi dari pihak korban yakni CP, WM dan FM.

Kasus tersebut, jelas Dedy, merupakan suatu tindak pidana berat dan diduga ada motif penjualan manusia demi nafsu syawat seorang kakek.

Keluarga dan Korban Gelar Aksi

Senin, 22 Juli 2019, 50 massa aksi yang terdiri dari organisasi cipayung plus Kota Kupang (GMKI, PMKRI, HMI, LMND, dll) menggelar aksi menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi SM.

Saat menggelar aksi demonstrasi, para aktivis didampingi korban dan keluarga di depan Polda NTT.

Massa aksi saat menggelar demo di depan Polda NTT

Ferdinand Umbu Tay Hambandima, Ketua GMKI Kupang selaku koordinator umum aksi kepada VoxNtt.com menjelaskan, massa aksi mendesak agar pihak Polda NTT mengambil alih kasus tersebut.

“Kami menilai pihak Polres Kupang tidak berpihak kepada masyarakat. Pihak korban tidak lagi mendapat keadilan di Polres kupang. Sudah beberapa bulan ini pihak korban belum mendapatkan kepastian hukum,” jelas Ferdinand (22/07/2019).

Lanjut dia, pihak korban sudah mengajukan surat sejak 2 minggu yang lalu ke Polda NTT, namun sama sekali tidak direspon.

“Pihak Polda menyampaikan sementara gelar perkara tapi pihak korban tidak dimintai keterangan tidak dipanggil. Ini gelar perkara seperti apa yang mereka lakukan. Katanya untuk penguatan bukti makanya pihak Polda akan uji tes DNA. Tapi Kan pihak korban tidak meminta untuk menguji tes DNA soal anak dalam kandungan korban, yang dilaporkan adalah kasus pencabulan,” imbuhnya.

Ferdinand sebagai salah satu aktivis yang mengadvokasi kasus ini bahkan menyebut korban dan tetangganya sudah mengaku bahwa ZA yang mencabuli korban sejak 2015.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kabupaten Kupang
Previous ArticleStunting dalam Cengkraman Kemiskinan di NTT
Next Article PDIP Adukan KPU Ende ke Bawaslu

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.