Ruteng, Vox NTT – Untuk menekan angka stunting, Pemerinta desa di Kabupaten Manggarai sepakat untuk mengalokasikan Dana Desa minimal Rp 50.000.000 per tahun anggaran.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada saat acara Rembuk Percepatan Penurunan Angka Stuntung tingkat Kabupaten Manggarai di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (25/07/2019).
Wakil Bupati Manggarai Viktor Madur mengatakan, peresentasi angka stunting di Kabupaten Manggarai mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Penurunan itu, kata dia, tidak terlepas dari komitmen Pemda Manggarai melalui Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan Yayasan Ayo Indonesia untuk memerangi masalah stunting.
“Pada tahun 2013 mencapai angka 58 persen dan tahun 2018 turun menjadi 53,3 persen, itu tidak terlepas dari kerja sama semua pihak yang fokus mengatasi masalah stunting,” ungkapnya kepada sejumlah awak media usai penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati Manggarai, Kamis siang.
Wabup Viktor berharap dengan adanya nota kesepakatan tersebut, baik pemerintah maupun semua pihak yang sudah bekerja sama untuk berkomitmen menekan angka stunting di Manggarai sesuai dengan target yang ditentukan.
Sehingga presentase angka stunting di Manggarai ke depannya bisa kurang dari angka 43,3 persen.
Ia berkeyakinan pada tahun 2020 mendatang, angka stunting di Manggarai kembali mengalami penurunan yang signifikan. Hal itu bisa terjadi apabila hasil kesepakatan tersebut bisa dijalankan dengan baik.
“Kita mengharapkan, mulai dari perangkat daerah, para camat, kepala desa dan lurah, dengan pernyataan sikap ini tadi bagaimana komitmen kita untuk menurunkan angka stunting di Manggarai,” ujarnya.
“Targetnya pada tahun depan itu angka stunting di Manggarai harus capai angka 20 persen dan kalau bisa 15 persen,” tambahnya lagi.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Siprianus Jamun menjelaskan, semua desa di Kabupaten Manggarai sepakat untuk mengalokasikan anggaran demi menekan angka stunting.
Namun ia menegaskan, alokasi anggaran untuk masalah stunting hanya bersumber dari Dana Desa, bukan dari sumber lain.
Menurut dia, upaya pemerintah desa untuk mengatasi masalah stunting sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.
Sebab, infrastruktur berupa rumah layak huni, sanitasi dan MCK adalah bagian dari langkah pencegahan masalah stunting.
“Tadi sudah ada kesepakatan, tapi sumber dananya hanya dari dana desa dan besar anggarannya minimal 50 juta per tahun. Sebenarnya bukan hanya kali ini saja, karena penanganan stunting ini mulai dari infrastruktur dan kalau ditotal semuanya mungkin lebih dari itu (Rp 50.000.000),” ungkapnya kepada VoxNtt.com.
Siprianus mengaku hingga kini pihaknya belum memiliki juknis penggunaan anggaran dari desa untuk masalah stunting.
Ia meminta kepada semua kepala desa untuk tidak perlu ragu mengalokasikan anggaran itu. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati.
Apalagi lanjut dia, mengatasi masalah stunting merupakan program nasional yang harus dijalankan dengan baik dan sukses.
Untuk diketahui, Pemda Manggarai telah memberikan Alokasi Dana Desa untuk mengatasi masalah stunting.
Pada tahun 2018 sebanyak Rp 9.277.023.673. Sedangkan pada tahun 2019 Pemda Manggarai anggarkan sebanyak Rp 13.476.681.289.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba