Ruteng, Vox NTT- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Manggarai turut berkomentar terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 Persen yang ditagih oleh KPP Pratama Ruteng kepada pengusaha hasil bumi di Ruteng, Manggarai, NTT.
Ketua KADIN Manggarai Nico Matheus Mansjur menyatakan sikap kepada KPP Pratama Ruteng dan pengusaha hasil bumi. Hal itu setelah KADIN Manggarai mendapat informasi dan mencermati masalah pajak.
Untuk KPP Pratama Ruteng, Nico menyatakan dalam konteks penerapan regulasi atau hukum, pajak merupakan resultante dari beberapa subyek berkepentingan. Hal ini, kata dia, hampir boleh diakui sebagai kebijakan Negara atas pungutan Negara.
Karena sifatnya adalah kebijakan, kata dia, maka harus disosialisasikan supaya tidak melahirkan interpretasi main hakim sendiri.
“Oleh karena itu maka dalam hal polemik ini, hal yang paling penting adalah sosialisasi terkait keberadaan produk hukum yang ada, belum masuk bagaimana penerapannya,” terangnya dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (23/07/2019)
Nico juga mempertanyakan, dalam konteks penerapan regulasi, apakah pihak KPP Pratama Ruteng menempatkan diri sebagai bagian dari kepentingan atau pemilik kepentingan pajak?
Atas masalah ini, Nico menilai penerapan aturan tidak melalui asistensi kebijakan terhadap struktur yang ada, terutama kepada para pihak atau obyek pajak.
“Negara ini berdiri dalam tiga domain kepentingan besar yaitu goverment, civil society dan private sector. Duduk bersama ini bukan sesama regulator saja tetapi juga dengan pihak berkepentingan lainnya karena kita satu dan sejajar,” ujar Nico.
Untuk pengusaha hasil bumi, Nico memberikan apresiasi penuh. Mempersoalkan masalah pajak, kata dia, adalah sikap diri untuk tidak lari dari tanggung jawab.
Sebab, apabila pengusaha mempersoalkan masalah pajaknya, maka dia termasuk warga negara yang mengerti kewajiban atas hak-haknya.
Menurut dia, para pengusaha berusaha melakukan komunikasi dengan KPP Pratama Ruteng dan semua pihak berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Hal ini merupakan implementasi sebagai warga Negara yang baik dan kewajiban sebagai pengusaha.
“Tinggal dilihat lagi apakah para pengusaha mengetahui dan pura-pura tidak tahu tentang peraturan ini dan apakah para pengusaha aktif dalam komunikasi terkait pelaporan keuangan dan konsultasi pajak?” tanya Nico.
Kata dia, sebagai wadah bersama para pengusaha, KADIN Manggarai juga terlibat langsung dan menjadi dampak kebijakan atas kebijakan PPN 10 persen tersebut. Ia pun merekomendasikan agar persoalan ini bisa diselesaikan.
Dalam menyelesaikan masalah, Nico meminta untuk melibatkan semua pihak yang menjadi dampak kebijakan. Baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat yang bisa diwakili oleh DPRD Manggarai.
“Sesegara mungkin untuk disikapi dan kalau boleh minta kepada semua pihak yang terlibat menjadi bagian di dalam kepentingan ini untuk mengahargai maslalah ini dan tidak gegabah untuk melakukan hal yang belum dianggap penting yang mencederai kebijakan ini,” tandas Nico.
Menurut dia, polemik terkait kebijakan penerapan pajak oleh KPP Pratama Ruteng dengan pengusaha hasil bumi merupakan hal yang positif.
Sehingga harus mendapat tempat dalam ruang komunikasi kepentingan penyelenggaraan Negara ke depannya. Sebab hal ini menyangkut kehidupan dan pertumbuhan perekonomian daerah Manggarai.
“Polemik ini lahir atas dua kepentingan yang berbeda pada tujuan yang sama, yakni antara wajib pajak dengan Negara (KPP Pratama Ruteng). Pengusaha dengan kepentingan kehidupan private sector di Indonesia yang merupakan tulang punggung bangsa ini, di sisi lain KPP Ruteng dalam kepentingan penegakan hukum untuk penyelenggaraan Negara,” tutupnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba
Baca di sini sebelumnya:
- Harus Bayar Pajak 10 Persen, Pengusaha Komoditi di Manggarai Resah
- Terkait Keluhan Pengusaha Hasil Bumi, Ini Penjelasan Kepala KPP Pratama Ruteng
- Puspas dan PSE Keuskupan Ruteng: Kebijakan PPN 10 Persen akan Berdampak Pada Petani