Ende, Vox NTT-Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menyurati KPU Ende soal penetapan calon legislatif dapil II Kabupaten Ende.
Surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang DH dan Sekretrasi Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyantyo tersebut dikeluarkan DPP PDIP pada 24 Juli 2019 dengan nomor 2508/EX/DPP/VII/2019.
VoxNtt.com menerima surat itu dari salah seorang pengurus DPC PDIP Ende, Vinsen Sangu pada Sabtu (27/07/2019) sore.
Di dalamnya tertera bahwa DPP PDI meminta pihak KPU Ende untuk menunda penetapan calon anggota DPRD Ende terpilih periode 2019-2024 atas nama Heribertus Gani.
Permohonan PDIP karena Heribertus sedang melakukan upaya hukum luar biasa (PK) terkait kasus yang sedang dihadapi.
DPP PDIP meminta penundaan penetapan tersebut sampai dengan seluruh upaya hukum yang ditempuh Heribertus dan kuasa hukumnya.
Ketua KPU Ende Adolorata M.D. Bi dikabarkan belum memberikan keterangan setelah ditanya media ini. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas. Begitupun melalui telepon seluler tidak diangkat.
Namun pada pemberitaan sebelumnya, pihak KPU Ende dibawah pimpinan Adolorata telah menetapkan Hj Silviah Indradewa sebagai calon terpilih suara terbanyak kedua anggota DPRD Ende dapil dua yang menggantikan Heribertus karena berstatus sebagai terpidana. Penetapan KPU itu terjadi pada 22 Juli 2019 di Aula Hotel Flores Mandiri.
DPC PDIP Ende menilai bahwa penetapan KPU terhadap Hj Silviah tidak mendasar. Bahkan merugikan calon terpilih suara terbanyak pertama Heribertus dan PDIP sendiri.
Atas keberatan itu, sejumlah pengurus DPC PDIP Ende melakukan pengaduan ke Bawaslu Ende pada Rabu 24 Juli 2019. Mereka membawakan satu bundel dokumen dan menyerahkan ke Ketua Bawaslu Ende Natsir Koten.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba