Kefamenanu, Vox NTT- Hingga akhir bulan Juli 2019, program bedah rumah tidak layak huni (berarti) yang merupakan program unggulan Pemkab TTU belum berjalan di dua desa.
Itu tepatnya Desa Faenake kecamatan Bikomi Utara dan Desa Unini Kecamatan Insana Barat.
“Kalau Manamas saat ini kita sementara proses untuk pencairan dana tahap I sudah, yang belum sama sekali itu di Desa Faenake dan Unini,” jelas Plt. Kepala Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Antonius Kapitan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (31/07/2019).
Ia menjelaskan, untuk Desa Faenake, program belum berjalan lantaran masih terdapat 4 kepala keluarga yang belum menyelesaikan kelengkapan administrasi.
Sehingga untuk itu, jelas Antonius, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Penjabat Sekda TTU guna memanggil penjabat Kades Faenake untuk dimintai penjelasan terkait belum lengkapnya administrasi 4 kepala keluarga tersebut.
Sedangkan untuk Desa Unini, jelasnya, hingga saat ini kelompok masyarakat pengelola swakelola (KMPS) belum juga melakukan koordinasi dengan PPK terkait hambatan di lapangan.
“Kalau Unini yang sering datang ke sini hanya kepala desa, sementara KMPS yang seharusnya bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan tidak pernah datang untuk berkoordinasi,” tuturnya.
Lebih jauh Anton menuturkan, untuk dua desa yang belum berjalan, pihaknya masih memberikan waktu. Itu hanya sampai batas akhir tahun anggaran 2019.
“Ini masih sementara tahun anggaran berjalan, jadi kita masih berikan waktu untuk dua desa tersebut lengkapi administrasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019, Pemkab dan DPRD TTU mengalokasikan anggaran senilai Rp 14 miliar lebih untuk pelaksanaan program Berarti.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan 837 unit rumah layak huni yang tersebar di 9 desa.
Itu di antaranya; Desa Manamas Kecamatan Naibenu, Desa Faenake Kecamatan Bikomi Utara, Desa Unini Kecamatan Insana Barat, Desa Kaubele Kecamatan Biboki Moenleu, Desa Bisafe kecamatan Musi, Desa Lemon Kecamatan Miomafo Barat, Desa Fatumuti Kecamatan Noemuti dan Desa Oesena Kecamatan Miomafo Timur, serta Desa Fatoin Kecamatan Insana.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba