Borong, Vox NTT-Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur (Matim), menemukan sejumlah fakta lapangan seputar polemik tapal batas Manggarai Timur-Ngada.
Fakta itu diperoleh usai 14 anggota pansus yang terdiri 10 utusan legislatif dan 4 utusan eksekutif melakukan proses kerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Manggarai Timur, Nomor:8/PIMP.DPRD/2019.
Dalam surat itu menjelaskan, proses kerja pansus dimulai dari penelusuran dokumen yuridis, historis, sosiologis, dan politis.
Kemudian, dilanjutkan dengan peninjauan titik lokasi yang menjadi titik koordinat sengketa dan diakhiri dengan harmonisasi dan penyusunan laporan.
Proses ini berlangsung selama 10 hari kerja terhitung dari tanggal 18 Juni-28 juni 2019. Hasil kerja pansus pun dibacakan oleh Konstantinus Ambur di ruang sidang utama DPRD Matim, Senin (05/08/2019).
Terpantau, sidang terhormat itu dihadiri 22 anggota DPRD, Wakil Bupati Jaghur Stefanus dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemkab Matim.
Dari hasil laporan pansus, setidaknya ada 8 fakta yang ditemukan pansus. Berikut 8 fakta itu:
Pertama, pansus menemukan Layout peta yang dibuat oleh Kemendagri dengan titik koordinat baru tapal batas. Di situ memperlihatkan semua titik koordinat baru tersebut berada jauh ke wilayah Kabupaten Manggarai Timur, mulai dari titik koordinat 1 di Buntal sampai titik koordinat 17 di Bakit. Semua titik itu sangat merugikan Manggarai Timur.
Kedua, menurut pengakuan masyarakat, upacara seremonial (penyembelian hewan) di Buntal tidak melibatkan masyarakat Manggarai Timur di perbatasan. Masyarakat tidak disiapkan untuk diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Ketiga, penanaman pilar penanda perbatasan yang dilakukan melalui upacara seremonial di Buntal oleh Gubernur NTT, bukan ditanam di tanah melainkan di dalam sebuah pot. Ada indikasi, pot tersebut bisa dan akan dipindahkan sesuai kemauan Kabupaten Ngada.
Keempat, penentuan titik koordinat baru hasil survei Kementerian Dalam Negeri secara manual hanya dilakukan di Buntal dan Bakit. Sedangan mulai dari titik koordinat 5 sampai titik koordinat 16, tim lapangan Kemendagri hanya menggunakan system zoom GPS dengan tidak melakukan penelusuran/pengukuran manual.
Kelima, berdasarkan penjelasan Bupati Manggarai Timur pada Paripurna di DPRD menyatakan, kesepakatan di Kupang belum bersifat final. Namun dalam dokumen yang dipelajari ternyata keputusan 14 Mei 2019 di Kupang dinyatakan sudah final yang ditandatangani oleh unsur Pemda Ngada dan Manggarai Timur, DPRD Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur, tokoh masyarakat Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur, serta unsur Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.
Keenam, pansus juga menemukan dokumen milik Pemerintah Kabupaten Ngada yang memuat nama-nama lokasi calon penanaman pilar baru yang bergeser.
Ketujuh, pada saat kunjungan Pansus ke Lokasi perbatasan, pansus melihat adanya penolakan masyarakat oleh sebagian besar masyarakat Manggarai Timur di pesisir perbatasan terhadap kesepakatan 14 Mei 2019 di Kupang.
Kedelapan, pansus juga menerima surat pernyataan penolakan sejumlah masyarakat Manggarai Timur di perbatasan.
Dari delapan temuan itu, Pansus DPRD Kabupaten Manggarai Timur merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, penyelesaian masalah perbatasan harus tetap mengacu pada kesepakatan tahun 1973 dan UU No. 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Manggarai Timur tidak pernah melakukan klaim atas wilayah-wilayah di perbatasan. Sebab Manggarai Timur hanya mempedomani dan patuh terhadap keputusan tahun 1973. Dan, hingga saat ini tidak ada keputusan baru yang isinya membatalkan kesepakatan tahun 1973.
Kedua, keputusan 14 Mei 2019 dan seremonial penanda pemasangan pilar baru menimbulkan gejolak sosial masyarakat yang begitu hebat. Sebab penyelesaian persoalan perbatasan tidak solutif dan menciderai perjuangan yang dimeteraikan dengan darah untuk memperoleh tanah Manggarai sejak nenek moyang dahulu.
Ketiga, pemerintah perlu mendengar (banyak) masukan dari pelaku dan saksi sejarah penyelesaian masalah perbatasan yang telah melibatkan semua komponen Manggarai Raya. Sehingga masukan mereka bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian masalah perbatasan.
Selain itu, pemerintah Manggarai Timur harus melakukan sosialisasi terhadap komponen masyarakat yang terbentang pada wilayah “awon Wae Mokel salen Selat Sape”(Manggarai Raya).
Keempat, meminta pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat melalui Pansus ini ke tingkat Provinsi dan Kemendagri.
Kelima, hendaknya pembangunan di wilayah perbatasan harus tetap berjalan maksimal sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dengan tidak menunggu diambilnya tanah Manggarai Timur menjadi milik Kabupaten Ngada.
Kenam, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur membatalkan kesepakatan 14 Mei 2019 sebab jika tidak, maka akan terdapat begitu banyak tanah milik Kabupaten Manggarai Timur yang hilang dan juga kekayaan alam sebagai potensi aset bagi Manggarai Timur juga akan hilang.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba