Kefamenanu, Vox NTT-Status Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai daerah tertinggal akhirnya dicabut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Informasi yang dihimpun media ini, dalam Surat Keputusan Menteri No. 79 tahun 2019 per 31 Juli 2019 tentang Penetapan Daerah Tertinggal yang Terentaskan pada tahun 2015-2019.
Selain TTU, terdapat empat kabupaten lain di Provinsi NTT yang statusnya sebagai daerah tertingal dicabut oleh Kementerian Kemendes PDTT. Di antaranya, Kabupaten Ende, Nagekeo, Manggarai serta Manggarai Barat.
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Selasa (06/08/2019) menuturkan, pencabutan status daerah tertinggal tersebut patut disyukuri.
Hal itu, menurutnya, membuktikan jika semua program maupun kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa membuahkan hasil dan mendapatkan perhatian dari Kemendes PDTT.
“Tentunya kan kita tidak mau tetap tinggal dalam daerah tertinggal kan? Kita ingin keluar dari situ. Dan itu adalah capaiannya. Salah satu indikatornya itu kan, tingkat kemiskinan, dari dulu yang posisinya 65 persen sekarang hanya pada posisi 21 koma sekian persen, kita berharap di akhir tahun ini turun menjadi belasan persen, sehingga kita terus genjot,” ujar Ray.
Bupati Ray menuturkan, salah satu sektor vital yang harus terus digenjot untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni peningkatan hasil produksi pertanian.
Apabila kebutuhan dasar tersebut sudah terpenuhi seluruhnya, maka perhatian bisa difokuskan untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat. Misalnya melalui industri kerajinan tangan maupun usaha ekonomi lainnya.
“Kalau program Berarti (Bedah Rumah Tidak Layak Huni) dilakukan dengan tuntas sampai di semua desa, maka fokus masyarakat tidak lagi pada tiga kebutuhan pokok: makan, pakai, tinggal. Kalau tinggalnya sudah diatasi pemerintah, maka hanya bagaimana memperluas areal pertanian untuk keperluan makan, peningkatan ekonomi rumah tangga dan juga pemenuhan kebutuhan sandang,” tandas ketua DPW Nasdem NTT itu.
Lebih lanjut Ray mengungkapkan, pencabutan status daerah tertinggal, tentunya berimbas pada berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat untuk penanganan daerah tertinggal.
Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk menggenjot semua potensi yang ada, sehingga selain bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kita sudah rencanakan pada tanggal 22 September mendatang, berkenaan dengan hari ulang tahun Kota Kefamenanu. Kita akan mengumumkan secara resmi kepada publik bahwa kabupaten Timor Tengah Utara telah dinyatakan keluar dari daerah tertinggal,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J