Kupang, Vox NTT-Kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, membentuk tim khusus untuk percepatan pembangunan (TP2) mendapat sorotan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT.
Sorotan itu disampaikan Fraksi Demokrat dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2019 di ruangan Kelimutu, lantai 2 Kantor DPRD NTT, Rabu (07/08/2019).
“Yang dalam pandangan kami bertentangan dengan regulasi yang ada bahkan dikatakan oleh Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah seperti dilansir media sebagai kebijakan yang illegal,” tegas Juru Bicara Fraksi Demokrat NTT, Leonardus Lelo.
Leo mengatakan, Struktur Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengenal jabatan staf khusus bupati, walikota dan gubernur.
“Karena ini tidak ada dasar hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai tangan dalam melakukan korupsi,” kata Leo.
Fraksi Demokrat NTT Tolak Penutupan dan Relokasi Penduduk Pulau Komodo
Dengan alasan itu, Leonardus meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada.
“Selain Profesor Djohermasyah, jauh sebelum itu Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Progo Nurdjaman menegaskan bahwa, yang boleh angkat staf khusus hanya pejabat negara setingkat menteri,” ungkapnya.
Leo menegaskan, siapapun kepala daerahnya kata dia, harus tetap menggunakan aparat birokrasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Jangan pejabat publik merusak pola pembinaan karier pegawai dengan memanfaatkan untuk kepentingan politik,” katanya.
Ia juga mencurigai kalau ada kepala daerah yang tidak mau memanfaatkan birokrasi. Jika ini yang terjadi, tambahnya, merupakan bentuk intervensi kepetingan politik terhadap birokrasi pemerintahan.
“Pejabat publik atau pejabat politik boleh berganti, tapi aparat birokrasi harus tetap menjalankan tugas tanpa melihat siapa kepala daerahnya,” tandasnya.
Dengan mempertimbangkan pemikiran-pemikiran ini lanjut Leo, Fraksi Partai Demokrat NTT mendorong Gubernur untuk kembali taat asas dan berjalan pada rel aturan yang ada terkait birokrasi pemerintahan.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor: Boni J