Ruteng, VoxNTT – Kasus pemecatan Perangkat Desa Bere, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT kini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Sidang akan kembali digelar pada tanggal 14 Agustus 2019 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat Kepala Desa Bere Ignasius Beon.
Penggugat Adrianus Paju Raeng melalui kuasa Hukumnya Yustinus Marianus Fua mengatakan, PTUN Kupang sudah empat kali memanggil kepala Desa Bere untuk hadir di persidangan.
Namun, Kepala Desa Bere tidak pernah hadir dalam persidangan tersebut tanpa memberikan konfirmasi ke pihak PTUN.
Ia meminta agar Kepala Desa Bere hadir pada persidangan berikutnya agar persoalan ini cepat diselesaikan.
Selain itu, dalam surat Panggilan dari PTUN, kata dia, tembusan surat juga untuk Camat Cibal Barat agar memerintahkan tergugat supaya hadir pada persidangan pada Rabu, 14 Agustus 2019.
“Intinya sudah 4 kali dipanggil oleh PTUN tapi Kepala Desa Bere tidak pernah hadir. Sepertinya dia tidak menghargai kami (kuasa hukum penggugat) dan PTUN, apalagi tidak pernah konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Kami berharap agar Camat Cibal Barat bisa mengindahkan poin dalam tembusan surat panggilan untuk perintahkan Kades Bere agar hadir pada persidangan,” ujar Yustinus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (09/08/2019).
Yustinus menegaskan, apabila Kepala Desa Bere tidak kunjung hadir pada pesidangan berikutnya, maka pihaknya akan mengambil sikap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam materi tuntutannya diminta untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tergugat (Kepala Desa Bere) nomor 13 tahun 2019 tanggal 10 April tahun 2019 tentang pemberhentian perangkat desa Bere Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.
Yustinus juga menuntut dengan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat dengan memberikan hak-hak sebagai perangkat desa beruoa gaji dan penghasilan lainnya yang sah kepada penggugat.
Serta mengembalikan penggugat atas nama Adrianus Paju Raeng pada jabatan semula atau jabatan setingkat atau setara dengan jabatan semula di Lingkup pemerintah Desa Bere.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, Kades Bere Ignasius Beon hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com sudah beberapa kali menghubungi Kades Ignasius, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hingga kini tak kunjung direspon.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba