Mbay, Vox NTT-Syukur Abdullah Mane resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD, Senin 12 Agustus 2019 di Aula VIP Setda Nagekeo.
Syukur dilantik menjadi Sekwan atas “restu” DPRD setelah sebelumnya DPRD setempat itu mencoret dua nama yang diusulkan Bupati.
Syukur dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Nagekeo nomor 821.12/BK-DIKLAT/M/1328/08/2019.
Nama lain yang turut dilantik dalam kesempatan itu yakni Benediktus Ceme menjadi nspektur di Inspektorat Kabupaten Nagekeo.
Ceme menggantikan Marselinus Seda yang dimutasi menjadi Kepala BKKBN.
Pelantikan Syukur Abdullah Mane berawal dari penolakan DPRD Nagekeo atas keputusan Bupati yang telah melantik Benediktus Ceme pada Senin 05 Agustus 2019 kemarin.
Bupati Copot Sekwan, DPRD Nagekeo Geram Hingga Ancam Gugat ke PT TUN
DPRD pun melayangkan surat penolakan kepada Bupati bernomor: 170/DPRD-NGK/117/08/2019 dengan dalil mengabaikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang MD3.
Bupati Don disebut mengabaikan peran DPRD dan meminta agar segera mengusulkan tiga nama baru agar dapat dipertimbangkan DPRD sesuai amanat UU MD3 pasal 450 ayat 2.
Keesokan harinya, (06/08) Bupati Don membalas surat DPRD dengan memasukkan tiga nama sesuai permintaan DPRD yakni Benediktus Ceme, Syukur Abdullah Mane dan Sirilus Loi.
“Melalui rapat internal DPRD, Syukur didaulat menjadi Sekwan setelah setiap fraksi partai politik mengajukan namanya ke meja pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.
Penulis: Patrik Djawa
Editor: Irvan K