Atambua,Vox NTT-Nasib 204 calon Tenaga Kontrak (Teko) Daerah yang terdiri dari 200 tenaga pengajar dan empat orang tenaga administrasi kini menjadi perdebatan.
Dalam memutuskan nasib mereka, terjadi silang pendapat antara sejumlah anggota DPRD Belu dan Pemkab Belu, dalam hal ini Bupati Belu, Wilybrodus Lay pada sidang paripurna tentang penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Belu.
Silang pendapat yang kemudian membuat Bupati Wilybrodus Lay meninggalkan ruang sidang.
Menurut Bupati Wily, sejumlah anggota DPRD Belu memaksakan kehendak di luar mekanisme, yakni menggeser anggaran yang sedianya diperuntukkan bagi honor 204 Teko yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
Disinyalir, dalam sidang yang berlangsung pada Jumat malam, (16/08/2019), sejumlah anggota DPRD Belu ngotot untuk menghilangkan anggaran yang diperuntukan bagi honor 204 Teko.
Akibatnya, Bupati Belu Wilybrodus Lay menolak dengan tegas dan akhirnya memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.
Kepada awak media di Atambua, Senin (19/08/2019) Wilybrodus yang didampingi Wakil Bupati dan sejumlah pimpinan OPD menyapaikan perihal dirinya meninggalkan ruang sidang paripurna.
Menurut Wily, anggaran untuk honor 204 orang Teko sudah tertuang dalam APBD murni 2019. Karena itu, DPRD tidak bisa melakukan perubahan atas porsi anggaran yang sudah ditetapkan.
Di hadapan awak media, politis Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa DPRD Belu secara kelembagaan tidak melakukan perubahan, namun usaha penghilangan anggaran dipaksakan oleh sejumlah anggota DPRD.
Menurut Bapati, dirinya nekad “pasang badan” lantaran anggaran yang sudah diplot ingin digeser ke RSUD Atambua, untuk pembelian obat-obatan dan gaji sejumlah tenaga medis di RSUD Atambua yang kini sudah berstatus BLUD.
Sementara sebagiannya mau digeser ke Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan Rapat Konsultasi. Besarnya anggaran yang ingin digeser oknum DPRD sebesar Rp 2,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp 4 miliar.
Atas dasar itu, Bupati Wily menolak dengan tegas dan memilih untuk meninggalkan ruang sidang karena saat dirinya hendak menjelaskan kepada DPRD, dia selalu diinterupsi.
Padahal menurutnya, apa yang ingin disampaikan dan dipertahankan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar ratusan Teko yang selama ini mengabdi untuk kemajuan Pendidikan di Belu.
“Saya bertahan ini untuk bela para guru. Dan sesuai aturan, DPR tidak punya hak untuk ambil anggaran yang sedang berjalan. Kecuali ada usulan dari OPD terkait. Gaji guru diambil untuk kepentingan rapat konsultasi. Ini yang buat saya marah,” tegas Bupati Wily.
Menurut Bupati Wily, rasionalisasi anggaran dilakukan apabila diusulkan OPD terkait dan sesuai mekanisme, harus dibawa ke perubahan. Namun jika harus dibawa ke perubahan, bukan berarti harus dicoret dan dipindahkan.
Karena anggaran untuk membayar honor tenaga Teko sudah tertuang di APBD murni, dirinya meminta agar tidak dibongkar pasang lagi. Sehingga ia berharap, Banggar Legislatit mestinya juga menghargai Banggar Eksekutif dalam hal ini PPKAD.
Selain itu, apabila sejumlah anggota DPRD memaksakan diri, ke mana nasib 204 orang Teko akan digantungkan, karena selama ini mereka sudah mengabdi.
Namun demikian, Bupati Wily yang didampingi Wabup Ose mengakui bahwa hingga kini, Surat Keputusan (SK) kepada 204 Teko belum diterbitkan lantaran masih harus diverifikasi terkait dengan nama-nama yang akan diangkat menjadi Teko (Lampiran SK Tenaga Kontrak/Red).
Verifikasi yang dilakukan untuk memastikan ketepatan menyangkut masa kerja dan kualifikasi pendidikan tenaga kontrak yang akan diangkat, dimana calon Teko yang akan diangkat adalah mereka yang sudah mengabdi di atas tujuh tahun dan harus berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1).
Terkait dengan verifikasi yang sementara dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Inspektorst Belu, Kepala Inspektorat, Iwan Manek yang hadir saat jumpa pers menjelaskan, sebenarnya SK untuk Teko sudah ada sejak bulan April 2019. Namun masih diteliti lebih lanjut sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Kita harus teliti dalam melakukan verifikasi. Lama pengabdian minimal tujuh tahun. Pendidikan harus S1. Kalau belum S1 dan sudah kerja di atas tujuh tahun, kita harus cek lagi, apakah yang bersangkutan sementara kuliah atau tidak,” jelas Iwan.
Untuk diketahui, jumlah yang dialokasikan untuk membayar honor Teko sebesar Rp.4.063.000.000,00. Dimana tenaga kontrak sebanyak 204 orang dengan honor per bulan sebesar Rp.1.660.000 dikali 12 bulan.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran yang juga adalah Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek menjelaskan, saat laporan Banggar, pihaknya sudah kembalikan anggaran yang semula digeser sesuai anggaran semula yakni untuk membayar honor 204 Teko daerah.
“permintaan teman-teman komisi, alasan belum ada SK sampai sekarang namun penjelasan teknis dari Bupati, katanya dalam waktu dekat lampiran perbaikan akan disesuaikan berdasarkan kriteria dari pemerintah,” jelas Awalde saat dikonfirmasi VoxNtt.com via pesan WatssAppnya, Senin (19/08/2019).
Dengan demikian, tegas Ewalde, pergeseran anggaran yang menyebabkan Bupati Belu meninggalkan ruang sidang pada pekan lalu tidak dilakukan lantararan mekanisme penganggraran disusun untuk satu tahun.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J