Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Enam Pernyataan Sikap Masyarakat Pulau Komodo di HUT RI ke-74
NTT NEWS

Enam Pernyataan Sikap Masyarakat Pulau Komodo di HUT RI ke-74

By Redaksi19 Agustus 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Spanduk bertulisan "Menolak Penutupan Pulau Komodo" di Pintu Masuk Pulau Komodo (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Masyarakat Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membeberkan setidaknya enam poin pernyataan sikap mereka di momen HUT RI ke-74 ini.

Pernyataan sikap itu dibuat sebagai respon atas rencana Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk merelokasi masyarakat di pulau itu.

Dari rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (19/08/2019), warga Komodo menyatakan, sebagai warga Negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, mereka menolak rencana pemerintah untuk memindahkan masyarakat keluar dari tanah air leluhurnya.

Berikut enam poin pernyataan sikap penduduk Pulau Komodo di HUT RI ke-74 ini.

Pertama, kami menuntut pemenuhan hak-hak agraria kami sebagai warga Negara; yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik kami di Pulau Komodo.

Kedua, kami menuntut pengakuan Pemerintah Republik Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status Kawasan Komodo sebagai “Man and Biosphere Heritage” dan “Cultural and Natural Reserve” sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Badan PBB UNESCO.

Ketiga, kami menuntut KLHK untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.

Keempat, kami mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif kami dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata.

Karena itu, warga Pulau Komodo menuntut.

1. Kami menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai dewan pertimbangan dan/atau dewan pengarah dalam struktur TNK.

2. Kami menuntut peran serta pemuda adat Komodo sebagai garda konservasi, bukan hanya mitra Polhut atau natural guide.

3. Kami menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restaurant, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK.

4. Kami menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan-perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam TNK, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.

5. Kami menuntut hak ekslusif atas usaha-usaha ekonomi berbasis masyarakat, termasuk penjualan souvenir dan kuliner di titik-titik strategis termasuk di Loh Liang.

6. Kami menuntut pengakuan dan perlindungan hal paten kolektif atas produk-produk kreatif yang memakai label Komodo, baik dalam bentuk nama, model, dan bahasanya.

Kelima, kami menuntut pemerintah untuk memperhatikan pembangunan untuk masyarakat spt:

1. Perbaikan pelayanan kesehatan dengan menempatkan bukan bidan/perawat, tetapi juga dokter tetap untuk melayani warga dan pengunjung Komodo.

2. Perbaikan sarana dan prasarana transportasi seperti dermaga yang layak serta subsidi transportasi laut untuk warga.

3. Perbaikan layanan pendidikan; termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.

Keenam, kami menuntut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kami sebagai “penduduk liar” dan mau menggusur kami keluar dari tanah air Komodo. Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Pulau Komodo Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleRumah Terbakar, Mahasiswa KKN Undana “Rogoh Kocek” untuk Korban
Next Article Kemerdekaan yang Terluka

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.