Ende, Vox NTT-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende dr. Aries Dwi Lestari membantah bahwa pihaknya menolak perawatan terhadap keluarga Maksimus Mane, warga asal Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Ende.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah menjalankan tugas berdasarkan SOP pelayanan di RSUD Ende.
“Kita sama sekali tidak menolak. Kami menjalankan tugas sesuai standarnya. Jadi, tidak benar bahwa kami menolak orang yang tidak punya uang,” katanya saat jumpa pers di ruang Plt. Bupati Ende H. Djafar H. Achmad, Kamis (22/08/2019) siang.
Steril Kandungan
Di hadapan Plt. Bupati Ende dan Asisten II Kosmas Nyo, Dokter Aries menerangkan, pokok persoalannya ialah pasien Mathilda Rina bersama keluarganya ingin melakukan steril kandungan.
Ia menjelaskan, proses sterilisasi dapat dilakukan melalui poli klinik dengan memenuhi kewajiban membayar selayak pasien umum karena di luar tanggungan BPJS.
Dikatakan, jaminan kesehatan (KIS) hanya diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria kegawatan.
Misalnya, gawat janin atau gawat ibu untuk kemudian dirujuk agar melakukan tindakan operasi oleh spesialis kandungan.
“Saat itu keadaan pasien memang sudah bersalin. Lalu petugas membawa ibu ini ke ruang VK (Verlos Karmel) atau ruang bersalin. Kemudian dilakukan pemeriksaan lengkap oleh bidan dan dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda kelainan apapun yang mengganggu kesehatan ibu,” jelas Dokter Aries.
“Lalu ketika petugas menanyakan untuk apa dibawa ke rumah sakit, kata keluarga untuk dilakukan sterilisasi. Kemudian kita jelaskan sesuai SOP rumah sakit bahwa setiap pasien yang datang harus dijelaskan hak dan kewajiban pasien,” jelas dia.
Dokter Aries menuturkan, pihaknya tidak menolak jika ingin steril kandungan. Namun, secara prosedur harus melalui poli klinik untuk bisa dijadwalkan sesuai jadwal operasi elektif.
Kemudian, harus memenuhi kewajiban membayar dan persetujuan keluarga karena di luar dari tanggungan jaminan kesehatan BPJS.
“Kan, BPJS hanya menanggung jika pasien ini gawat. Sehingga kita beri opsi kalau BPJS tidak tanggung untuk melakukan steril maka pasien ini harus membayar. Nah, jika mau bayar maka harus ada persetujuan. Itulah standar pelayanan kita di rumah sakit dan kita sudah jelaskan secara baik ke keluarga,” tutur Aries.
Setelah mendapatkan penjelasan petugas, terang Dokter Aries, keluarga Mathilda menyatakan tidak sanggup membiayai steril kandungan. Keluarganya pun kemudian memutuskan untuk pulang.
“Ibu Mathilda sebenarnya dapat bersalin di Puskesmas karena keadaan kandungan normal. Karena ingin melakukan steril maka pasien ini dibawa ke rumah sakit. Ini sebenarnya hanya ingin mau steril saja. Nah, kita tanya bahwa untuk melakukan steril tidak ditanggung oleh BPJS. Pasien harus membayar, nah karena tidak dapat membayar maka keluarga memutuskan untuk pulang,” katanya.
Bayi Sehat Tak Wajib Inkubator
Sementara terkait penanganan bayi, jelas dia, tetap dalam pengamatan petugas medis rumah sakit. Bayi tersebut dilepaskan pada perinatal di ruang bayi dan diperiksa oleh dokter jaga.
Namun demikian pihaknya tidak bisa menilai bayi (Apgar Score) karena proses bersalin di luar rumah sakit. Tetapi sebagai penanganan awal petugas tetap melakukan pemeriksaan dengan beberapa kriteria medis.
Dokter Aries menyatakan, kondisi bayi dari Mathilda dan Maksimus sehat. Hal itu sesuai terori kesehatan bahwa ciri-ciri bayi sehat ialah berat badan lebih dari 2000 gram.
Dikatakan, bayi tersebut memiliki berat badan 2200 gram atau 2,2 kilogram. Dengan ini maka bayi tersebut dikategorikan bayi sehat.
“Memang betul bahwa Standar Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dibawah 2,5 kilogram. Tapi ada kriteria bayi sehat yakni lebih dari 2 kilogram. Bayi ini berat badannya 2,2 kilogram sehingga masuk kriteria bayi sehat dan kemudian dengan umur kehamilan ibu sesuai,” jelas Dokter Aries.
Ia menegaskan, bayi yang sehat tidak wajib dimasukan ke inkubator. Secara teori, bayi tersebut bisa dirawat gabung dengan ibunya tanpa harus masuk ke alat khusus tersebut.
“Tidak ada bahwa kami menolak orang yang tidak punya uang yang harusnya bayi dimasukkan ke inkubator segala macam, tidak. Memang kriteria di sini begitu, sesuai teori, apa yang kami lakukan sesuai teori,” katanya.
“Jadi bisa diluruskan bahwa meski berat badan dibawah 2,5 kg dan lebih dari 2 kg bisa dikatakan bayi sehat. Sehingga bayi ini tidak harus menggunakan inkubator,” sambung Dokter Aries dalam jumpa pers tersebut.
Tentang Rujukan
Sementara terkait surat rujukan, kata dia, bukan inti persoalan. Rujukan dapat digunakan apabila pasien mengalami penyakit yang tidak dapat ditangani di puskesmas.
“Fakta yang terjadi bahwa pasien masuk di IGD. Sehingga rujukan boleh tidak diperlukan,” kata dr. Aries.
Ia menyatakan, surat rujukan bisa juga tidak digunakan apabila pasien masuk kriteria kegawatan.
“Jadi, saya tegaskan lagi bahwa proses steril dapat dilakukan kapan saja. Dan prosesnya melalui klinik rumah sakit dengan membawa rujukan steril. Bukan ke ruang IGD. Jadi IGD tidak memerlukan rujukan karena unit ini paling penting adalah adanya kriteria kegawatan,” tutur dia.
Bayi Meninggal Dunia
Untuk diketahui, bayi dari Maksimus dan Mathilda telah meninggal dunia pada Sabtu (17/08/2019) malam. Selain berat badan lahir rendah (BBLR) di bawah 2,5 kilogram, dikabarkan bayi tersebut mengalami demam tinggi dan suhu badan meningkat.
Karena tidak ada penanganan medis secara intensif, bayi tersebut akhirnya tutup usia bertepatan HUT RI ke-74.
Baca Juga:
- Kisah Miris Seorang Bayi di Ende Meninggal Pada HUT RI Karena Pelayanan Medis Buruk
- Kadis Fatma: Pelayanan Ibu Hamil di Puskesmas Maukaro Sesuai Prosedur
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba