Borong, Vox NTT-DPRD Manggarai Timur (Matim) menyerahkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) terkait polemik tapal batas Matim-Ngada ke DPRD Provinsi NTT, Rabu (28/08/2019).
“Tadi kami sudah serahkan rekomendasinya ke DPRD Provinsi dan diterima oleh pak Leo Ahas dan pa Hans Rumat,” ujar anggota DPRD Matim, Leonardus Santosa saat dihubungi VoxNtt.com.
Pria yang akrab disapa Onsa Joman itu menjelaskan, DPRD Provinsi melihat hal yang sama soal proses dan substansi berdasarkan Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang penetapan batas daerah.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat menjelaskan pihaknya sudah menerima dokumen pansus DPRD Matim.
Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya, kata dia, tentu langkah selanjutnya akan mengkaji dan mempelajari semua keputusan dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Pansus DPRD Matim yang dengan cermat dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar politisi PKB itu.
“Harapan kami semoga dokumen ini menjadi dasar kami di DPRD provinsi NTT untuk berjuang lebih lanjut sesuai prosedur,” tambah pria kelahiran 12 Desember 1966 itu.
Dijelaskannya, inti dari rekomendasi itu yakni menolak kesepakatan yang dilakukan oleh Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Matim dan Ngada dan para elite di perbatasan dua kabupaten itu.
“Ini merupakan keputusan Pansus yang benar, karena melanggar sejarah, sosiologis, perjanjian yang telah diputuskan terdahulu atau yuridis yang mengikat para pihak,” ujar pria yang akrab disapa Hans itu.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba