Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD Matim Serahkan Rekomendasi Tolak Pilar Batas
NTT NEWS

DPRD Matim Serahkan Rekomendasi Tolak Pilar Batas

By Redaksi29 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan rekomendasi Pansus DPRD Matim ke DPRD Provinsi NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-DPRD Manggarai Timur (Matim) menyerahkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) terkait polemik tapal batas Matim-Ngada ke DPRD Provinsi NTT, Rabu (28/08/2019).

“Tadi kami sudah serahkan rekomendasinya ke DPRD Provinsi dan diterima oleh pak Leo Ahas dan pa Hans Rumat,” ujar anggota DPRD Matim, Leonardus Santosa saat dihubungi VoxNtt.com.

Pria yang akrab disapa Onsa Joman itu menjelaskan, DPRD Provinsi melihat hal yang sama soal proses dan substansi berdasarkan Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang penetapan batas daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat menjelaskan pihaknya sudah menerima dokumen pansus DPRD Matim.

Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya, kata dia, tentu langkah selanjutnya akan mengkaji dan mempelajari semua keputusan dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Pansus DPRD Matim yang dengan cermat dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar politisi PKB itu.

“Harapan kami semoga dokumen ini menjadi dasar kami di DPRD provinsi NTT untuk berjuang lebih lanjut sesuai prosedur,” tambah pria kelahiran 12 Desember 1966 itu.

Dijelaskannya, inti dari rekomendasi itu yakni menolak kesepakatan yang dilakukan oleh Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Matim dan Ngada dan para elite di perbatasan dua kabupaten itu.

“Ini merupakan keputusan Pansus yang benar, karena melanggar sejarah, sosiologis, perjanjian yang telah diputuskan terdahulu atau yuridis yang mengikat para pihak,” ujar pria yang akrab disapa Hans itu.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Matim Manggarai Timur Tapal Batas Tapal Batas Manggarai Timur-Ngada
Previous ArticleLima Pejabat Polres TTU Resmi Diganti
Next Article BPJS Cabang Kupang Gelar Pertemuan dengan Badan Usaha dan Media Massa

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.