Kupang, Vox NTT – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur menanggapi dengan santai klarifikasi Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Agus Boli, atas pelaksanaan program air bersih Ile Boleng dan penjarangan jambu mete tahun anggaran 2018.
Klarifikasi Wabup Agus tersebut dirilis dalam situs humassetda.florestimurkab.go.id. Baca di sini: PELAKSANAAN PROGRAM AIR BERSIH DI ILEBOLENG DAN PROGRAM PENJARANGAN MENTE, WABUP AGUS BOLI TEGASKAN TIDAK ADA UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
“Ampera menyambut baik klarifikasi Wabup Flores Timur atas laporan Ampera mengenai dugaan korupsi program air bersih Ile Boleng dan penjarangan jambu mete tahun anggaran 2018 ke Kejati NTT, sebagai proses dialektika yang terangkai dari tesa – Antitesa menuju satu titik temu Sintesa membangun Lewotana Flores Timur tercinta,” kata Ketua Ampera Flotim Engelbertus Boli Tobin dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (04/09/2019).
Ia mengungkapkan, dalam situs humassetda.florestimurkab.go.id Wabup Agus menyatakan, tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan motif korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut.
Engelbertus sendiri menilai wajar setiap orang berpendapat berdasarkan persepsi masing-masing.
“Ya namanya juga persepsi, hari ini bisa begini besok bisa lain, tetapi dalam hukum sifatnya preskriptif, hitam atau putih bukan abu-abu. Soal analisis perbuatan melawan hukum dan motif atau niat dalam unsur tindak pidana korupsi sudah masuk ranah otoritas institusi penegak hukum dalam hal ini Kejati NTT untuk mendalaminya,” tegasnya.
Engelbertus juga menanggapi santai penjelasan Wabup Agus Boli yang menerangkan bahwa proses penetapan kedua program tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD Flores Timur tahun 2018 telah sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Menurut dia, penjelasan Wabup Agus normatif saja dan tidak menyentuh substansi terkait proses dan prosedur penganggaran yang telah dilalui.
Lagipula lanjutnya, dalam tindak pidana korupsi yang dimintai pertanggungjawaban hukum adalah tanggung jawab pribadi (personal responsibility) dalam satu rangkaian perbuatan. Bukan tanggung jawab jabatan.
Mantan Ketua PMKRI Cabang Kupang itu menegaskan, pada prinsipnya asas salus populi suprema lex esto menjadi spirit bagi implementasi semua kebijakan pemerintah.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi program kegiatan air bersih Ile Boleng dan penjarangan jambu mete.
Pemberlakuan asas tersebut tidak mengabaikan prosedur hukum kepemerintahan, terkecuali dalam situasi darurat.
Menurut dia, asas salus populi suprema lex esto tidak tepat dijadikan dalil pembenaran terhadap tindakan pemerintah yang tidak didasarkan pada peraturan perundangan-undangan.
Terkecuali dalam keadaan darurat penguasa atau pemerintah dapat melaksanakan Hukum Darurat Negara yang ekstra konstitusional berdasarkan pertimbangan subyektif penguasa berdasarkan asas tersebut.
Ia juga menyoroti keseriusan Pemda Flores Timur dalam pembangunan air bersih Ile Boleng
Semestinya, kata dia, didukung dengan perencanaan teknis yang memadai dan jumlah anggaran yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau serius pro rakyat Ile Boleng maka buat perencanaan teknis yang memadai dan pangkukan anggaran yang nilainya mampu mengatasi air bersih di Ile Boleng. Sehingga masyarakat Ile Boleng tidak sekedar dihibur dengan kebijakan yang sulit terwujud dengan besaran anggaran yang secara teknis sulit mewujudkan output jaringan air bersih dari Adonara Tengah ke Ile Boleng,” tegas Engelbertus.
Ia mengaku, saat ini Ampera Flotim tengah fokus dan mendukung penuh pihak Kejati NTT untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan SPAM IKK Ile Boleng, serta penganggaran kegiatan penjarangan jambu mete tahun anggaran 2018.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba