Kupang, Vox NTT- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Flores Timur telah melawan hasil evaluasi gubernur NTT terhadap RAPBD tahun 2018 dan Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
Hal ini disampaikan anggota Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur Vian Kewohon, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com di Kupang, Jumat (06/09/2019)
Vian mengungkapkan, hasil analisis Ampera menemukan bahwa dengan memasukkan anggaran penjarangan jambu mete sebesar Rp 5,5 miliar dan penilaian induk pala dan cengkih senilai Rp 245 juta secara sadar telah mengangkangi hasil evaluasi gubernur NTT terhadap RAPBD 2019.
Kedua item pembelajaan tersebut masing-masing merupakan belanja barang dan jasa.
Aktivis PMKRI Kupang itu mengatakan, hasil evaluasi gubernur NTT yang tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: BPPKAD.VII/130/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang APBD 2018 dan rancangan Peraturan Bupati Flores Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018, salah satu butir hasil evaluasi gubernur NTT, yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 persen pada tahun 2018.
“Hasil evaluasi RAPBD 2018 menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 %, tetapi kenapa Banggar dan TAPD memasukan kegiatan penjarangan jambu mete yang merupakan belanja barang dan jasa, angkanya justru meningkat drastis dari Rp 972 juta lebih menjadi Rp. 5,5 miliar lebih. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT,” tegas Vian.
Ampera juga kata dia, menemukan penyimpangan terhadap Permendagri Nomor 33/2017, yang menegaskan bahwa penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.
Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa sesuai kode rekening berkenaan.
“Kegiatan penjarangan jambu mete senilai Rp 5,5 M sebagai belanja barang dan jasa jelas menyimpangi Permendagri Nomor 33/2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pasalnya kegiatan tersebut dengan pola harian orang kerja (HOK) kepada petani yang sebelumnya telah menerima bantuan sensor melalui anggaran senilai Rp 1,5 miliiar pada APBD Perubahan 2017. Secara sadar telah menabrak pedoman norma penyusunan APBD 2018,” jelasnya.
Vian juga menyesalkan penjelasan Wakil bupati (Wabup) Flores Timur Agus Boli mengenai asas salus populi suprema lex esto.
Asas ini dijadikan dalil pembenaran penganggaran penjarangan jambu mete senilai Rp 5,5 miliar dengan pola belanja barang dan jasa, yang jelas menabrak hasil evaluasi Gubernur dan Permendagri 33/2017.
” Kalau Wabup Agus Boli konsisten terhadap implementasi terhadap asas tersebut tentunya mematuhi hasil evaluasi yang menyarankan peningkatan belanja modal terhadap program dan kegiatan yang telah disetujui pada pembahasan rapat gabungan komisi. Oleh karena belanja modal dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” tutup Vian.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba