Kupang, Vox NTT- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur menilai data yang disampaikan Wakil Bupati Agus Boli terkait total luas lahan pelaksanaan kegiatan penjarangan jambu mete tahun anggaran 2018, tidak akurat.
Hal ini ditegaskan anggota Ampera Folres Timur Yeremias Dere Lasan dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Senin (09/09/2019).
“Tidak akurat! Pasalnya total luas lahan penjarangan Jambu Mete 1.400 Ha sebagaimana disampaikan Wabup Agus Boli yang ditayangkan https://humassetda.florestimurkab.go.id pada Selasa (03/09/2019) berbeda dengan data pada dokumen Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Flores Timur tahun 2018,” beber Yeremias.
Ia mengatakan, dalam ILPPD Kabupaten Flores Timur 2018 yang ditandatangani Bupati Anton H. Gege Hadjon, menginformasikan salah satu kegiatan pada program peningkatan produksi pertanian/perkebunan yakni terlaksananya perluasan pemangkasan dan penjarangan jambu mete seluas 808,75 Ha yang berlokasi di- 5 kecamatan dan 35 desa.
Diugkapkannya, dari penjelasan Wabup Agus Boli output luas lahan sebesar 1400 Ha. Sedangkan pada dokumen ILPPD output luas lahan sebesar 808,75 Ha.
“Ya, jelas ILPPD yang valid lah, dokumen tersebut berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Flores Timur selama tahun anggaran 2018. Kami harap ke depannya dalam kapasitas sebagai pejabat publik tidak asal bunyi tanpa data yang akurat dalam menyampaikan setiap informasi atau penjelasan ke publik atas suatu hal yang telah menjadi case, sehingga tidak terjadi bias informasi di tengah-tengah masyarakat,” kritik Yeremias.
Ampera sendiri lanjut dia, mencium dugaan korupsi dalam proses penganggaran kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp 5.590.000.000 dalam APBD Flores Timur tahun 2018.
Anggaran tersebut kata Yeremias, dimasukkan pada rapat penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda APBD Flores Timur tahun 2018.
Pada tahap pembahasan kegiatan tersebut senilai Rp 972 juta yang tidak mendapat persetujuan bersama justru mengalami peningkatan secara drastis menjadi Rp 5,5 miliar.
“Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan Ampera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tanggal 29 Agustus 2019,” kata aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba