Betun, Vox NTT- Presiden Republik Indonesia ke-3 BJ Habibie wafat, Rabu, 11 September 2019. Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun.
BJ Habibie meninggal sekitar pukul 18.05 WIB. Ia tutup usia setelah sebelumnya dirawat secara intensif di RSPAD sejak 2 September lalu karena kondisinya yang melemah.
‘Kepulangan’ Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS itu tentu saja membawa duka mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tak ketinggalan juga Bupati Malaka, NTT, Stevanus Bria Seran. Bupati Stevanus pun mengimbau semua instansi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malaka untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang.
Hal ini untuk turut belangsungkawa, sekaligus menghormati BJ Habibie.
Pengibaran bendera setengah tiang atas meninggalnya seorang presiden memang diatur Negara melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2018.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Dalam peraturan itu, diatur masa berkabung atas wafatnya seorang presiden berlangsung selama tiga hari.
Penulis: Frido Raebesi
Editor: Ardy Abba