Borong, Vox NTT-Sebanyak 68 desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan Oktober mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim Yosef Durahi mengatakan, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia penyelenggara Pikades di kabupaten itu.
“Pantia Pilkades ini dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kita dari dinas sudah lakukan Bimtek untuk para panitia. Nanti mereka yang menentukan seseorang berhak untuk menjadi calon Kades atau tidak,” ujar Yosef saat ditemui VoxNtt.com di Lehong, Rabu (11/09/2019).
Dikatakan, DPMD Matim sudah memberikan kepercayaan kepada panitia Pilkades untuk menyelenggarakan pemilihan dengan aman, baik dan damai.
“Saya berharap panitia bisa bekerja sesuai koridor atau peraturan yang berlaku,” ujar mantan Camat Elar itu.
Kendati demikian jelas Yosef, ada banyak kriteria bagi seorang cakades. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur, Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa.
Berikut Persyaratan calon kepala desa sesuai perda Nomor 3 Tahun 2019:
a. Warga Negara Republik lndonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
e. Berusia palung rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. Calon dihapus apabila masih berada dalam penjara;
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Sehat jasmani dan rohani;
l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. Bebas narkoba dan berkelakuan baik;
n. Tidak pernah menyalahgunakan keuangan Desa khusus bagi calon incumbent;
o. Telah menyampaikan LPPD akhir masa jabatan khusus bagi calon incumbent;
p. Bersedia tinggal di desa jika terpilih menjadi kepala Desa;
q. Izin dari Pembina Kepegawaian bagi calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
r. Pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD saat ditetapkan sebagai calon kepala desa;
1. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan surat pemyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dibuktikan dengan foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e, dibuktikan dengan foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
6. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
7. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf i, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf j, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
9. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf l, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
11. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf m, dibuktikan dengan surat bebas narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
12. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
13. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf o, dibuktikan dengan surat keterangan telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Timur.
14. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf p, dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia tinggal di desa jika terpilih sebagai btlkti pemenuhan persyaratan calon bermaterai.
15. Persyaratan sebagaimana dimaksud padahuruf q, dibuktikan dengan surat izin dari Pembina Kepegawaian bagi calon Kepala Desa dari PNS. 7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf r, dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD kepada Bupati, jika ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba