Kupang, Vox NTT- Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Alexander Take Ofong menilai korupsi adalah salah satu ancaman terbesar bagi suatu Negara.
“Karena korupsi adalah sebuah tindakan yang luar biasa, karena itu perlu diambil tindakan-tindakan akselerasi untuk mengatasinya,” ujar Ofong saat menerima massa aksi dari ‘Gerakan Masyarakat NTT Tolak Revisi UU KPK ,” Senin (16/09/2019).
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Puluhan Warga Gelar Demonstrasi di DPRD NTT
Menurutnya, kehadiran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah langkah maju sebagai bagian dari upaya akselerasi untuk menyelesaikan masalah korupsi.
”Dan karena itu NasDem pada prinsipnya mendukung seluruh tindakan pemberantasan korupsi melalui tindakan yang diambil baik oleh lembaga penegak hukum Kejaksaan, dan Kepolisian maupun secara tegas oleh KPK,” tegas Ofong.
Terkait rencana revisi UU KPK yang sekarang mendapat aksi penolakan dari sejumlah elemen, NasDem memandang antara lain;
Pertama, mendukung upaya yang dilakukan oleh elemen dari ‘Gerakan Masyarakat NTT Tolak Revisi UU KPK.
“Dan mendorong supaya lembaga ini meneruskan aspirasi kepada Presiden melalui Pemerintah Provinsi NTT dan juga bisa langsung kepada lembaga DPR RI,” katanya.
Kedua, ujar Ofong, Partai NasDem juga akan mengirim aspirasi dari ‘Gerakan Masyarakat NTT Tolak Revisi UU KPK ‘ untuk menyampaikan ke Fraksi Partai NasDem DPR RI.
“Karena memang dengan mengikuti perkembangan perjalanan di DPR RI dan pada prinsipnya dari awal sikap partai NasDem di DPRI kita lihat bahwa mendukung perubahan yang sifatnya memperbaiki kinerja KPK tidak bermaksud untuk memperlemahkan KPK. Itu konsistensi sikap fraksi NasDem DPR RI. Kita belum melihat seperti apa detailnya sikap fraksi ini. Karena itu aspirasi ini menjadi input yang berharga untuk kami komunikasikan dengan fraksi DPR RI,” ungkapnya.
Aksi dari ‘Gerakan Masyarakat NTT Tolak Revisi UU KPK, lanjut dia, adalah aksi yang luar biasa dari masyarakat di provinsi itu.
“Kita mendorong supaya DPRD NTT secara kelembagaan harus menyalurkan ini sesuai dengan mekanisme. kita bisa bersurat ke DPR RI dan ke Presiden RI melalui pemerintah provinsi. Tembusan bisa ke Fraksi-Fraksi DPR RI,” tutup Ofong.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba