Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) Edistasius Endi mengkritisi tidak adanya pantai yang digunakan publik sebagai tempat rekreasi di Labuan Bajo.
“Betapa susahnya rakyat menikmati keindahan pantai karena pemodal sudah mengkapling akses masuk, padahal secara aturan harus menyediakan akses untuk publik karena itu garis sepadan pantai,” ujar Edi saat rapat paripurna istimewa DPRD Mabar, pada acara pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan masa jabatan 2019-2024, Senin (23/09/2019).
Edi menegaskan, rakyat Mabar tidak boleh menjadi penonton atau tamu di tanah tumpah darahnya sendiri.
Ketua DPD NasDem Mabar itu menambahkan, momentum pengambilan sumpah atau janji pimpinan DPRD bukanlah sesuatu yang luar biasa.
“Disebut luar biasa kalau kita semua mampu menjawab harapan-harapan masyarakat dan menjadi garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Di antaranya, akses publik menuju wilayah-wilayah yang bersifat rekreatif,” tegasnya.
Edi menegaskan, ke depan DPRD Mabar akan mengevaluasi lagi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai lagi.
Apalagi kata dia, kalau ada Perda yang sudah ditetapkan, tapi tidak dilaksanakan oleh eksekutif. Contohnya Perda mengenai kepariwisataan.
“Karena isinya, di antaranya itu semua bangunan gedung, apakah itu swasta maupun pemerintah wajib harus bercirak khas Manggarai itu yang pertama,” ungkap Edi.
Yang kedua lanjut dia, soal garis sepadan pantai. Di Perda tentang kepariwisataan itu mutlak harus ditaati.
Namun yang terjadi saat ini garis sepadan pantai, baik amanat Perda maupun peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan.
“Berartikan ada yang salah, jangan-jangan itu berawal dari soal perizinan soal satu pintunya jendelanya banyak. Dari situ awalnya. Seharusnya kalau mau mengeluarkan izin kontrol dulu, lihat gambarnya. Terus setelah mengeluarkan izin, pemerintah harus memperhatikan atau mengawasi apakah bangun itu sesuai ketentuan atau tidak. Kalau tidak maka pemerintah harus menghentikan atau memberi teguran sampai dengan membongkar. Itu langkah pertama,” tegasnya.
Edi menjelaskan, untuk mencapai pembenahan Perda terutama menata garis sepadan pantai, 30 anggota DPRD Mabar harus berbenah diri.
“Untuk mencapai ke sana kami 30 DPRD harus berbenah diri. Tapi toh saya bilang kami tiga (pimpinan DPRD) orang hanyalah dirigen, sedangkan anggota itu mereka pemilik suara,” pungkas dia.
Edi berharap ke depan dengan berbenah diri DPRD dapat memperjuangkan hak rakyat Mabar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba