Kota Kupang, Vox NTT-Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, akan melakukan aksi terkait revisi UU KPK dan RKUHP yang belakangan menimbulkan gelombang penolakan masyarakat.
Ridwan Menoh, Ketua BEM Undana menyampaikan untuk sementara, BEM Undana sedang melakukan rapat konsolidasi dan akan melakukan aksi turun ke jalan.
“Kami sementara rapat persiapan Kaka. Sebentar akan adakan pertemuan dengan BEM/BLM seluruh Fakultas rencana esok atau lusa akan adakan aksi”, katanya pada Selasa (24/09) sore saat dihubungi VoxNtt.com.
Sebelumnya, demikian Ridwan, BEM Undana telah berencana melakukan aksi demonstrasi.
Namun, sehubungan dengan sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa juga hendak turun ke jalan, maka direncanakan aksi bersama.
“Sebenarnya mau Undana sendiri aksi kaka. Kebetulan bersama dengan aliansi jadi nantinya sama-sama turun kejalan”, tambah dia.
Terkait waktu dan instansi tujuan, Ridwan belum menjelaskan lebih rinci karena sementara melakukan persiapan.
Diketahui, sebagian besar kampus di berbagai Kota di Indonesia sejak kemarin hingga hari ini Selasa (24/09/2019) turun ke jalan melakukan aksi menolak revisi UU KPK dan RHUKP.
Sebelumnya, 11 Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) se-Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kupang, Senin (23/09/2019).
Aksi tersebut dilakukan demi menolak revisi UU KPK yang resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, 17 September 2019 lalu.
Selain itu, 11 cabang PMKRI juga menolak revisi Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai sarat kontroversi.
Koordinator lapangan aksi, Yoseph S. Momao yang juga sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Yogyakarta mengatakan, substansi revisi Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi membunuh sistem demokrasi yang telah bertumbuh subur di Republik ini sejak diperjuangkan reformasi tahun 1998.
Sementara Koordinator Umum aksi, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI cabang Kupang, Alexius Easton Ance menilai upaya untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi adalah upaya gerakan yang tersistematis, struktur dan masif.
“Hal ini ditunjukkan di tengah semakin genjar dan maraknya penangkapan pelaku praktik korupsi oleh KPK, di saat yang bersamaan lembaga Legislatif maupun Eksekutif terus bermanuver untuk merevisi UU KPK ini, hingga disahkannya pada tanggal 17 September lalu oleh DPR RI,” ungkap Alexius kepada VoxNtt. Com, Senin sore.
Ia mengatakan, Substansi dari revisi UU apapun itu mestinya merujuk pada upaya penguatan bukan pelemahan. Apalagi kata dia, UU yang berwenang untuk memberantas praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu persoalan laten bangsa ini.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K