Ende, Vox NTT-Mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur, Benediktus Seni (59) dihukum selama 13 tahun penjara atas kasus asusila terhadap tiga siswi pada Maret 2019 lalu.
Benediktus terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.
“Yah, terdakwa divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun. Kemudian denda sebesar lima juta dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Jumat (27/09/2019) siang.
Ia menyatakan, Benediktus melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMP Negeri 1 Ende tersebut dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi karena diduga melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.
Untuk menutupi, terpidana merayu korban dengan memberi ongkos serta dengan bermodus kekeluargaan.
Atas kejadian itu, Polisi menahan Benediktus hingga akhirnya diproses hukum.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba