Mbay, Vox NTT- Oknum pendamping desa di Kabupaten Nagekeo berinisial JD diduga merangkap sebagai kontraktor.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima VoxNtt.com menyebutkan, JD diduga ikut mengerjakan proyek lanjutan pembukaan jalan produksi usaha peternakan Ranch Ternak Desa Renduwawo, Kecamatan Aesesa Selatan.
Proyek tersebut milik Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 180 juta.
Dalam pengerjaannya, JD menggunakan CV
Ugracena Putra.
Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (27/09/2019), mengaku ia belum menerima laporan tentang adanya pendamping desa yang ikut mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Nagekeo tahun 2019.
Secara umum, Imanuel menegaskan, pendamping desa memang dilarang merangkap sebagai kontraktor atau merangkap jabatan lainnya yang pembiayaan gajinya berasal dari keuangan Negara.
Sanksinya bila terbukti, kata dia, akan dipecat dari jabatan.
Imanuel berharap agar masyarakat segera melapor ke Dinas PMD-P3A bila mengetahui adanya pendamping desa yang terindikasi menjadi kontraktor atau sedang merangkap jabatan lainnya.
Ia menegaskan, jika ada laporan dari masyarakat berhasil diverifikasi dan terbukti, maka Dinas PMD-P3A tak segan-segan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pendamping desa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu belum bisa dikonfirmasi.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba