Atambua,Vox NTT-Kepolisian Resort (Polres) Belu tengah serius melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Sejak dilaporkan sejumlah warga Desa Kabuna pada Januari 2019 lalu, penyidik Tipikor Polres Belu masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan.
Hal ini untuk memastikan adanya kerugian Negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Kabuna tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing menyampaikan, penyidik Tipikor masih terus melakukan penyelidikan.
Selain Desa Kabuna, kata dia, masih ada kasus lain yang menjadi atensi Polres Belu. Akibatnya, penanganan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabuna terkesan mandek.
Baca Juga: Terlilit Masalah, Kades Kabuna Tak Diberi Rekomendasi
Namun ia menegaskan kasus ini tetap akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Masih dalam proses penyelidikan dan mudah-mudahan akan segera ke tahap berikut. Nanti kita sampaikan hasilnya,” kata Kapolres Tobing ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin sore (30/09/2019).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa Kabuna terjadi dari tahun anggaran 2015-2018 yang dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Kabuna ke pihak Tipikor Belu, pada Jumat (04/01/2019) lalu.
Laporan masyarakat Desa Kabuna didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama empat tahun anggaran.
Warga menyampaikan pengelolaan Dana Desa Kabuna sangat tidak transparan karena biasanya di desa-desa ada papan informasi mengenai penggunaan anggaran.
Namun di Desa Kabuna tidak pernah ada papan tersebut. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) menjadi dokumen yang sangat rahasia untuk diketahui masyarakat.
Selain itu, dalam setiap tahun anggaran, diinformasikan bahwa Dana Desa habis dipakai untuk sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik. Namun tidak bukti di lapangan sesuai dengan jumlah dana yang telah digelontorkan.
Berikut, sejumlah kegiatan yang dilaporkan warga Desa Kabuna terkait dugaan adanya korupsi Dan Desa.
Pada tahun 2016 terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah.
Ketika itu kondisi di KAS Desa ada 168 juta rupiah terlepas dari dana yang beredar di masyarakat. Namun tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.
Sementara, di tahun Anggaran 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa di antaranya pembangunan delapan unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya.
Selain itu, alokasi dana yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit. Namun yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Kemudian, ada juga pengerjaan bak penampungan air, namun belum diselesaikan.
Pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.
Pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini juga belum selesai pengerjaannya.
Di samping itu, pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah, tetapi pengadaan tersebut tidak ada.
Lalu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan, serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan diduga fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud.
Kegiatan sepak bola turnamen Kabuna CUP menelan anggaran sebesar Rp 77.503.000.
Padahal kepada panitia penyelenggara hanya diberikan uang senilai Rp 25.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan.
Selanjutnya, warga menduga ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti, kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta pelatihan wasit dan juri.
Tidak hanya itu, mantan Kades Kabuna Ruben Goncalves yang kini maju lagi sebagai calon kades Kabuna ini juga diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Dana BUMDes selama tiga tahun anggaran sebesar 400 juta.
Rinciannya, pada tahun 2016 sebesar 200 juta, 2017 senilai 50 juta dan tahun 2018 memakan anggaran 150 juta.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba