Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan proses sertifikasi tanah di Toro Lema Bato Kalo/ Karangan.
Permintaan Bupati Dula tersebut diketahui dari surat yang salinannya diperoleh VoxNtt.com, Selasa (08/10/2019).
Surat yang langsung ditandatangani Bupati Dula tersebut ditulis di Labuan Bajo pada 03 Oktober 2019, dan ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Mabar.
Dalam surat, Bupati yang berpasangan dengan Maria Geong tersebut meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Mabar untuk menghentikan proses sertifikasi tanah yang terletak di Toro Lema Batu Kalo/Karangan.
Ia juga meminta Kepala BPN Mabar agar segera memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan dengan tanah tersebut.
Hal ini menurut Bupati Dula, sejalan dengan rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mabar bersama BPN dan Pemkab setempat. RDP tersebut berlangsung pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2019 lalu.
Surat itu menyusul surat Wakil Bupati Mabar perihal “penegasan dan keberatan” bernomor: pem./131/201/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Hal itu juga mencermati surat Kepala BPN Kabupaten “pemberitahuan sidang panitia ‘A’ dan pemeriksaan lokasi atas nama David Andre Pratama”, bernomor: Hp.01.03.6/303-53.15/IX/2019.
Penulis: Ardy Abba