Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Diduga Minta Kompensasi 7 Juta, AJI Indonesia: yang Memeras Silakan Diproses
NASIONAL

Diduga Minta Kompensasi 7 Juta, AJI Indonesia: yang Memeras Silakan Diproses

By Redaksi8 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim (Foto: Kompas.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut menyoroti dugaan permintaan dana kompensasi senilai 7 juta rupiah oleh seorang oknum wartawan media online posflores.com, Kristianus Nardi Jaya (KNJ).

KNJ yang bertugas di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga meminta dana kompensasi kepada Kristo Selek (KS), seorang Asparatur Sipil Negara (ASN) melalui Short Message Service (SMS), Sabtu (5/10/2019), sekitar pukul 17.55 Wita.

Menurut AJI Indonesia, oknum yang diduga meminta dana kompensasi itu silakan diproses sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti.

“Kalau bagi saya sih. Siapapun yang memeras dengan atas nama apapun silakan saja diproses dengan hukum yang ada,” ujar Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (08/10/2019).

“Jadi silakan dibuktikan saja, ada pemerasan tidak. Kalau ada silakan diproses,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan, lembaganya tidak pernah meminta uang kepada oknum siapa pun.

“Sekali lagi, Dewan Pers tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun dalam setiap kegiatan,” tegas Dharmajaya saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (07/10/2019) malam.

Dharmajaya meminta, untuk dikonfirmasikan jika memang ada permintaan yang mengatasnamakan dewan pers.

Selain itu, Dharmajaya meminta untuk menunjukkan kalau ada bukti tertulis atau surat dan edaran permintaan uang dari dewan pers.

Terkait dugaan permintaan kompensasi senilai 7 juta rupiah dan pencatatutan nama dewan pers tersebut, Dharmajaya mengarahkan untuk diadukan ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan.

“Semua yang merasa dirugikan, bisa wartawan atau juga pihak kepala sekolah atau yang lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat sosial Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Lasarus Jehamat menilai ada dua hal penting dari peristiwa itu.

Keduanya itu jelas dia, meminta uang dan mencatut nama dewan pers.

“Kalau sudah begitu, etika jurnalistik semakin jauh dipraktikan dan pemburu rente tidak hanya menjadi monopoli satu dua lembaga,” jelas Lasarus kepada VoxNtt.com, Selasa (08/10/2019) pagi.

Menurutnya, media massa harus mempunyai kesadaran bahwa kepercayaan rakyat menjadi hal utama.

“Kalau buat begitu terus, media dan elemennya tidak akan dipercaya publik nanti,” ujarnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Nasional
Previous ArticleBupati Mabar Minta BPN Hentikan Proses Sertifikasi Tanah di Toro Lema
Next Article Pelatih PS Malaka U-17 Dipukul Orang Tak Dikenal

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.