Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Mabar Minta BPN Hentikan Proses Sertifikasi Tanah di Toro Lema
Regional NTT

Bupati Mabar Minta BPN Hentikan Proses Sertifikasi Tanah di Toro Lema

By Redaksi8 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan proses sertifikasi tanah di Toro Lema Bato Kalo/ Karangan.

Permintaan Bupati Dula tersebut diketahui dari surat yang salinannya  diperoleh VoxNtt.com, Selasa (08/10/2019).

Surat yang langsung ditandatangani Bupati Dula tersebut ditulis di Labuan Bajo pada 03 Oktober 2019, dan ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Mabar.

Dalam surat, Bupati yang berpasangan dengan Maria Geong tersebut meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Mabar untuk menghentikan proses sertifikasi tanah yang terletak di Toro Lema Batu Kalo/Karangan.

Ia juga meminta Kepala BPN Mabar agar segera memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan dengan tanah tersebut.

Hal ini menurut Bupati Dula, sejalan dengan rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mabar bersama BPN dan Pemkab setempat. RDP tersebut berlangsung pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2019 lalu.

Surat itu menyusul surat Wakil Bupati Mabar perihal “penegasan dan keberatan” bernomor: pem./131/201/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Hal itu juga mencermati surat Kepala BPN Kabupaten “pemberitahuan sidang panitia ‘A’ dan pemeriksaan lokasi atas nama David Andre Pratama”, bernomor: Hp.01.03.6/303-53.15/IX/2019.

Penulis: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula BPN Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Toro Lema
Previous ArticleDPRD Nagekeo Tepis Isu Rivalitas Politik Eksekutif dan Legislatif
Next Article Diduga Minta Kompensasi 7 Juta, AJI Indonesia: yang Memeras Silakan Diproses

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.