Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”
KESEHATAN

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

By Redaksi20 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus terjadi.

Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, membeberkan jumlah kasus kekerasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 4 tahun terakhir yakni tahun 2022 (12 kasus) tahun 2023 (8 kasus) , tahun 2024 (22 kasus) , dan tahun 2025 (14 kasus) serta tahun 2026 (8 kasus).

“Setiap ada kasus, kami selalu merespons cepat dengan menjalankan protokol,” kata Kristiani saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah penerimaan laporan. Kemudian, verifikasi informasi melalui jejaring media atau laporan langsung.

Kemudian jangkauan atau penjemputan. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan keamanan korban atau menggunakan jejaring yang ada di lokasi. Mengidentifikasi dan assesment yakni melakukan pemeriksaan kesehatan (fisik/kandungan) dan psikis.

Selanjutnya, perlindungan dan pendampingan. Pihaknya memastikan korban mendapat  perlindungan yang aman dan mendampingi proses hukum.

Selain itu, mediasi/rehabilitasi. Pada tahap ini, korban didampingi psikolog klinis untuk pemulihan trauma.

“Terakhir kami memastikan korban dapat diterima kembali di lingkungannya dengan aman,” papar Kristiani.

Kristiani menjelaskan, selama ini, untuk pencegahan, pihaknya telah melakukan ssosialisasi secara kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Ke depan kami berfokus tidak hanya sampai pada tingkat kabupaten, tetapi kami  berupaya untuk bisa menjangkau   tingkat desa dengan mlibatkan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan kader di desa untuk terus  mengedukasi masyarakat,” ungkap dia.

Dalam waktu dekat juga, lanjut Kristiani, DP2KBP3A akan me-lahnching kanal kanal resmi bagi Perempuan dan Anak Matim. Kanal itu menyediakan akses bagi masyarakat melalui nomor handphone dan akun resmi medsos DP2KBP3A.

“Nama kanalnya, Pro-Puan Matim,” katanya.

Kristiani menegaskan, Pemkab Manggarai Timur telah memiliki payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor  11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2026 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kristiani mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur, agar melaporkan ke DP2KBP3A Matim atau ke kepolisian jika mengalami atau melihat peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah musuh kita bersama. Jangan pernah takut untuk melapor. Diam bukanlah solusi, karena diam justru akan melanggengkan kekerasan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan keamanan korban. Mari kita jadikan daerah kita tempat yang aman bagi ibu dan anak,” imbuh dia.

Kristiani menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, hampir sebagian besar kasus yang masuk ke dinas dan memiliki unsur pidana telah diteruskan dan dikawal hingga ke APH (jepolisian/kejaksaan)

“Kami bersinergi erat dengan Polres Manggarai Timur untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kontributor: Nansi Taris

DP2KBP3A Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleDalam Derita Wujudkan Misi Allah sebagai Perayaan Kemuliaan Hidup Kekal
Next Article Satu Persen Babi dalam Pesta Babi

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

PPK Sebut Plafon Ambruk di Puskesmas Narang Tidak Masuk Pengerjaan Rehabilitasi

16 Mei 2026
Terkini

Misteri Keindahan Manusia

10 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

Pensiunan ASN Sebut AKP Serfolus Tegu Dalang Penggerudukan Mapolres Nagekeo

10 Juni 2026

Operasi Patuh Turangga 2026 di Manggarai Ditunda, Polisi Perbanyak Edukasi dan Kegiatan Simpatik

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.