Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”
KESEHATAN

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

By Redaksi20 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus terjadi.

Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, membeberkan jumlah kasus kekerasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 4 tahun terakhir yakni tahun 2022 (12 kasus) tahun 2023 (8 kasus) , tahun 2024 (22 kasus) , dan tahun 2025 (14 kasus) serta tahun 2026 (8 kasus).

“Setiap ada kasus, kami selalu merespons cepat dengan menjalankan protokol,” kata Kristiani saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah penerimaan laporan. Kemudian, verifikasi informasi melalui jejaring media atau laporan langsung.

Kemudian jangkauan atau penjemputan. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan keamanan korban atau menggunakan jejaring yang ada di lokasi. Mengidentifikasi dan assesment yakni melakukan pemeriksaan kesehatan (fisik/kandungan) dan psikis.

Selanjutnya, perlindungan dan pendampingan. Pihaknya memastikan korban mendapat  perlindungan yang aman dan mendampingi proses hukum.

Selain itu, mediasi/rehabilitasi. Pada tahap ini, korban didampingi psikolog klinis untuk pemulihan trauma.

“Terakhir kami memastikan korban dapat diterima kembali di lingkungannya dengan aman,” papar Kristiani.

Kristiani menjelaskan, selama ini, untuk pencegahan, pihaknya telah melakukan ssosialisasi secara kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Ke depan kami berfokus tidak hanya sampai pada tingkat kabupaten, tetapi kami  berupaya untuk bisa menjangkau   tingkat desa dengan mlibatkan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan kader di desa untuk terus  mengedukasi masyarakat,” ungkap dia.

Dalam waktu dekat juga, lanjut Kristiani, DP2KBP3A akan me-lahnching kanal kanal resmi bagi Perempuan dan Anak Matim. Kanal itu menyediakan akses bagi masyarakat melalui nomor handphone dan akun resmi medsos DP2KBP3A.

“Nama kanalnya, Pro-Puan Matim,” katanya.

Kristiani menegaskan, Pemkab Manggarai Timur telah memiliki payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor  11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2026 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kristiani mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur, agar melaporkan ke DP2KBP3A Matim atau ke kepolisian jika mengalami atau melihat peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah musuh kita bersama. Jangan pernah takut untuk melapor. Diam bukanlah solusi, karena diam justru akan melanggengkan kekerasan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan keamanan korban. Mari kita jadikan daerah kita tempat yang aman bagi ibu dan anak,” imbuh dia.

Kristiani menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, hampir sebagian besar kasus yang masuk ke dinas dan memiliki unsur pidana telah diteruskan dan dikawal hingga ke APH (jepolisian/kejaksaan)

“Kami bersinergi erat dengan Polres Manggarai Timur untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kontributor: Nansi Taris

DP2KBP3A Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleDalam Derita Wujudkan Misi Allah sebagai Perayaan Kemuliaan Hidup Kekal
Next Article Satu Persen Babi dalam Pesta Babi

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.