Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD
Gagasan

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

By Redaksi4 Juni 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Paskalis Patut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Paskalis Patut, OCarm

Mahasiswa Pajak STPI Jakarta

Rentetan kasus korupsi pejabat pemerintah kini seolah menjadi menu wajib yang menghiasi beranda media sosial kita. Hari-hari ini, publik terus disuguhi kabar buruk: mulai dari level nasional dengan penangkapan Mantan Kepala BGN oleh Kejaksaan (Dadan Hindayana dkk), hingga ke ranah regional melalui kasus penggelapan pajak di Bapenda Kota Kupang.

Ruang publik kita memang tengah dibanjiri oleh ironi tindakan koruptif para pejabat publik. Sebagai titik awal refleksi, artikel ini akan membedah terlebih dahulu kasus penggelapan pajak yang terjadi di Bapenda Kota Kupang, NTT.

Kasus dugaan penggelapan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, yang mengakibatkan kerugian sebesar 571 juta rupiah dari sektor pajak reklame, menjadi alarm keras bagi ekosistem keuangan publik.

Fenomena ini bukan sekadar angka statistik, melainkan potret nyata bagaimana PAD yang diperas dari rakyat justru “menguap” di hulu akibat interaksi koruptif antara petugas dan wajib pajak. Untuk membedah masalah ini, diperlukan pendekatan radikal yang didasarkan pada kerangka hukum fiskal dan teori audit modern.

Ada tiga hal utama yang perlu dilakukan: Pertama, kegagalan pengendalian internal dalam perspektif Alvin A. Arens. Berdasarkan teori pemeriksaan pajak yang dikembangkan oleh Alvin A. Arens, kebocoran ini dapat dianalisis melalui konsep fraud triangle (tekanan, rasionalisasi, dan kesempatan). Di Bapenda Kupang, variabel “kesempatan” menjadi yang paling dominan akibat ambruknya sistem pengendalian internal.

Dalam kerangka pikir Arens, sebuah entitas publik harus memiliki lima komponen pengendalian internal (kerangka COSO) yang kuat: Lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi & komunikasi, serta pemantauan. Kasus Kupang menunjukkan kegagalan total pada aspek aktivitas pengendalian (control activities), khususnya terkait:

1). Pemisahan tugas yang Memadai (adequate segregation of duties): Ini adalah “dosa besar” dalam teori audit Arens. Di Bapenda Kupang, oknum petugas menjalankan fungsi ganda: Menilai potensi pajak, menagih, sekaligus menerima uang tunai.

Menyatukan fungsi otorisasi transaksi dengan penyimpanan aset (uang tunai) memberikan pintu masuk yang lebar bagi tindakan fraud.

2). Kegagalan audit substantif: Petugas pemeriksa gagal melakukan pengujian substantif atas transaksi (substantive tests of transactions) dan pengujian atas rincian saldo (tests of details of balances) untuk menguji salah saji material.

3). Tujuan audit terkait transaksi: auditor internal gagal memastikan dua tujuan audit krusial menurut Arens: Pertama, Kelengkapan (Completeness): Memastikan apakah semua transaksi pendapatan daerah benar-benar telah dicatat.

Kedua, keberadaan (occurrence): Memastikan apakah kwitansi manual yang dipegang wajib pajak benar-benar merepresentasikan uang yang masuk ke kas daerah.

Akibatnya, oknum pemungut pajak dapat mengeksploitasi asimetri informasi: Wajib pajak merasa sudah membayar, namun uang tersebut tidak pernah diinput ke dalam sistem kas daerah karena fungsi pemeriksaan hanya bersifat administratif formalitas.

Kedua, agenda reformasi radikal: Menuju zero-human intervention. Untuk menyelamatkan PAD, reformasi tidak boleh hanya bersifat “kosmetik”, melainkan harus radikal dengan menerapkan transformasi digital total guna menutup ruang interaksi tunai.

Secara umum ada dua hal yang bisa dilakukan, yaitu: pertama, arsitektur coretax daerah: Sistem pembayaran harus beralih ke skema closed-loop melalui virtual account atau QRIS yang terbit otomatis berdasarkan e-assessment.

Prinsip utamanya adalah petugas pajak tidak boleh lagi menyentuh atau membawa uang tunai; tugas mereka harus digeser murni menjadi verifikator lapangan.

Jika konsep ini dibawa ke dalam pengurusan pajak daerah, alurnya akan menjadi seperti ini: Wajib pajak (masyarakat/pengusaha): Menghitung sendiri pajak reklamenya melalui aplikasi, lalu membayar menggunakan kode virtual account atau QRIS yang muncul di layar.

Uang langsung masuk ke Bank Daerah (Bank NTT), bukan ke tangan petugas. Skema closed-loop: Artinya, jalur uangnya “terkunci” dan otomatis. Sistem hanya akan menandai pajak Anda “lunas” jika uangnya sudah benar-benar masuk ke kas daerah.

Tidak ada celah untuk titip uang tunai atau menggunakan kuitansi manual. Tugas baru petugas pajak: Petugas Bapenda tidak lagi menjadi “penagih atau penerima uang”.

Tugas mereka berubah murni menjadi pengawas lapangan, seperti kurir atau pemeriksa barang yang datang ke jalan-jalan hanya untuk mengecek: “Apakah ukuran papan reklame di lapangan sudah sesuai dengan yang dilaporkan di aplikasi?”

Kedua, audit rutin berbasis risiko (risk-based audit): Mengikuti pandangan Arens mengenai independensi, Inspektorat Daerah harus melakukan continuous auditing (audit berkelanjutan) berbasis teknologi informasi.

Setiap deviasi atau keterlambatan penyetoran pajak lebih dari 24 jam harus langsung memicu red flag dalam sistem pengawasan.

Ketiga, rencana aksi strategis (action plan).Terdapat tiga usulan praktis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah: Pertama, Penerapan zero-cash policy: Pemerintah daerah wajib menerbitkan regulasi yang melarang keras aparatur menerima uang tunai atau menggunakan kuitansi manual, dengan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Kedua, integrasi sistem host-to-host: sistem ini menghubungkan sistem dinas perizinan, tata ruang, Bapenda, dan Bank Daerah dalam hal ini (Bank NTT) agar kode bayar terbit otomatis tanpa perantara petugas. Hal ini diperkuat dengan penempelan stiker QR Code fisik pada objek pajak untuk pengawasan real-time.

Sistem ini bukan utopia, karena telah berhasil diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Yang menjadi masalah di NTT bukanlah ketiadaan teknologinya, karena Bank NTT sudah memiliki infrastruktur H2H dan QRIS, melainkan political will dari kepala daerah untuk memaksa ego sektoral dinas-dinas (Bapenda, DPMPTSP, PUPR) melebur dalam satu ekosistem digital terintegrasi.

Ketiga, penguatan lingkungan pengendalian (control environment): Selain menyediakan dashboard pemantauan harian bagi kepala daerah, perlu dilakukan kebijakan rotasi wajib (mandatory rotation) pegawai di pos-pos rawan setiap 18–24 bulan untuk memutus lingkaran “kesepakatan bawah tangan”.

Akhirnya, kasus Bapenda Kota Kupang adalah sebuah pembelajaran mahal. Kehilangan ratusan juta rupiah PAD adalah kerugian material, namun kehilangan kepercayaan publik terhadap integritas institusi pengelola pajak adalah bentuk kebangkrutan moral birokrasi.

Reformasi tata kelola PAD bukan lagi sebuah pilihan inovasi yang bisa ditunda, melainkan sebuah kewajiban darurat demi tegaknya keadilan fiskal di daerah.

Mustahil mendambakan Indonesia menjadi negara maju dengan masyarakat yang taat pajak, jika aparatur pemerintah yang mengelolanya justru menampilkan perilaku koruptif. Integritas birokrasi harus dikembalikan pada khitahnya: melayani rakyat dengan bersih, bukan justru merampas hak-hak mereka.

Paskalis Patut
Previous ArticlePemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha
Next Article Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

Related Posts

Jangan Suapi Kami Jawaban: Gugatan Pemuda atas Pendidikan Tanpa Dialog

24 Juni 2026

Spiritualitas Yohanes Pembaptis: Bertobat Tiap Kali Minum Air, Mandi, Masak, dan Buang Air

24 Juni 2026

Membongkar Mitos ‘Indonesia Barat Sibuk Demo, Indonesia Timur Sibuk Pesta Bola

23 Juni 2026
Terkini

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.