Ende, Vox NTT-UPT Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Provinsi NTT merilis 740 kendaraan dinas di Ende yang tunggak pajak.
Jumlah itu berdasarkan lampiran surat edaran Gubernur NTT Nomor: BU.024/33/BPAD/2019, perihal tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah.
“Jumlah 740 kendaraan itu tersebar di badan dinas hingga ke desa-desa. Dari total kendaraan dinas di NTT sebanyak 13.581 kendaraan plat merah yang mengalami tunggakan,” ungkap Kepala UPT PPKAD Provinsi NTT Paulus Golot kepada VoxNtt.com di Ende, belum lama ini.
Paulus menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, pihaknya telah mengirim surat ke badan dinas yang bersangkutan.
Pengiriman surat itu agar setiap badan dinas dapat melunasi tunggakan yang terakumulasi sejak tahun 2011.
“Kalau ada tunggakan dari beberapa tahun lalu itu memang ada sebagian kendaraan dinas yang sudah rusak. Tapi tidak semua kendaraan itu rusak. Ada juga kendaraan yang saat beroperasi saat ini tapi belum melunasi pajak,” ungkap Paulus.
Ia menegaskan, pihaknya telah memulai menertibkan kendaraan plat merah yang menunggak. Penertiban ini untuk kepentingan penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 1,3 miliar.
“Semua daerah memang ada penambahan target pendapatan. Kalau Ende dari target sebelumnya sekitar Rp 20 miliar naik menjadi Rp 21,3 miliar,” katanya.
“Dengan penambahan target maka petugas dituntut bekerja keras dan berharap wajib pajak dapat menyadari untuk membayar pajak,” sambung dia.
Pemerintah Adalah Contoh Masyarakat
Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga menanggapi masalah tunggakan pajak kendaraan plat merah khusus di Kabupaten Ende.
Menurutnya, pemerintah ialah contoh masyarakat yang mesti segera membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ada hak dan ada kewajiban. Nah, soal ini mestinya pemerintah menyadari bahwa sebagai contoh masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Yulius kepada VoxNtt.com di Kantor DPRD Ende pada Jumat (11/10/2019) pekan lalu.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah khusus pada sektor pajak kendaraan dan retribusi.
Sehingga, peran pemerintah untuk mengedukasi atau memberi contoh kepada masyakarat tentang kewajiban membayar pajak harus benar-benar terimplementasi.
“Semestinya yang bersifat rutin seperti membayar pajak harus dianggarkan. Jika ada tunggakan selama bertahun-tahun maka SKPD itu mesti ditelusuri,” katanya.
“Kalau ada tunggakan berarti menandakan bahwa pemerintah kurang tertiblah dalam urusan membayar pajak,” ucap Yulius.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba