Kisol, Vox NTT- Komisioner Komisi Informasi (KI) Romanus Ndau Lendong mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ia juga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Menurut Roman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik pun merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis.
Dikatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Ini semua telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Roman saat menggelar kegiatan Orientasi Jurnalis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Wisma Seminari Pius ke-XII Kisol, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: KIP Pusat: Informasi Publik Harus Terbuka
Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan tiga bagian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana telah diatur pada Bab IV Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertama, informasi wajib disediakan dan diumumkan secara kerkala. Kedua, informasi wajib diumumkan secara serta merta. Ketiga, informasi wajib tersedia setiap saat.
Roman menambahkan, kendati setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap warga namun ada beberapa hal yang dikecualikan. Itu antara lain;
Pertama, kata dia, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kedua, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
Keempat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Kelima, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Keenam, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Ketujuh, informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Kedelapan, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
“Pemberitaan informasi publik, jangan membuka ruang privat orang,” tegas Roman
Kesembilan, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Kesepuluh, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba