Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan
NASIONAL

Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan

By Redaksi14 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan Orientasi Jurnalis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Wisma Seminari Pius ke-XII Kisol, Kamis (10/10/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kisol, Vox NTT- Komisioner Komisi Informasi (KI) Romanus Ndau Lendong mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ia juga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Menurut Roman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik pun merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis.

Dikatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

“Ini semua telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Roman saat menggelar kegiatan Orientasi Jurnalis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Wisma Seminari Pius ke-XII Kisol, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga: KIP Pusat: Informasi Publik Harus Terbuka

Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan tiga bagian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana telah diatur pada Bab IV Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertama, informasi wajib disediakan dan diumumkan secara kerkala. Kedua, informasi wajib diumumkan secara serta merta. Ketiga, informasi wajib tersedia setiap saat.

Roman menambahkan, kendati setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap warga namun ada beberapa hal yang dikecualikan. Itu antara lain;

Pertama, kata dia, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kedua, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.

Keempat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Kelima, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Keenam, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Ketujuh, informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Kedelapan, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

“Pemberitaan informasi publik, jangan membuka ruang privat orang,” tegas Roman

Kesembilan, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Kesepuluh, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Manggarai Timur
Previous Article8 Kabupaten di NTT Telah Tanda Tangan NPHD
Next Article Maju di Pilkada Malaka, Paul Un Lala Daftar di DPP Golkar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.