Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU

By Redaksi15 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari TTU resmi menetapkan Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu Maximus Elu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/10/2019).

Selain Kades Maximus, instansi yang dipimpin Bambang Sunardi itu juga menetapkan bendahara Desa Manamas Maximus Elu Bobo sebagai tersangka.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap para tersangka, jelasnya, lantaran kepala desa dan bendahara dinilai kurang kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Sebelumnya kepala desa sudah kita panggil 3 kali tapi tidak pernah datang, makanya hari ini datang langsung kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” jelasnya.

Kasi Noven menuturkan, dugaan kerugian dalam kasus Dana Manamas tahun anggaran 2017 dan 2018 hampir mencapai Rp 500 juta.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sehingga ada kemungkinan jumlah kerugian Negara bertambah.

“Peran bendahara disini karena ada beberapa kegiatan yang seharusnya pertanggungjawaban tidak 100 persen tapi dibuat 100 persen, jadi dibuat pertanggungjawaban fiktif,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleBegini Nasib Tenaga Sosial di Ende yang Dapat Upah Rp 41.600 Tiap Bulan
Next Article TPPO, Kejahatan Kemanusian

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.