Ende, Vox NTT-Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT menerapkan larangan konsumsi minuman keras (miras).
Larangan ini atas kerja sama pemerintah desa dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Pulau Ende yang getol menolak kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melegalkan miras.
Baca: Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras
Ketua APPM Pulau Ende, Moh. Jumratul Akbar menerangkan, larangan konsumsi miras bertujuan agar generasi bangsa tidak secara leluasa mengonsumsinya, yang dapat mengganggu diri sendiri dan orang lain.
“Jadi, ini hasil kerja sama kita dengan masyarakat Kecamatan Pulau Ende yang sangat responsif terhadap larangan legalitas minuman keras tersebut,” kata Akbar saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019) malam.
Akbar menjelaskan, saat ini baru Desa Rorurangga yang sedang menjalankan kesepakatan tersebut. Sedangkan delapan desa lainnya di Kecamatan Pulau Ende masih dilakukan koordinasi.
“Dari hasil koordinasi kita, mereka sepakat menolak adanya miras di Pulau Ende. Desa-desa lain sudah kita koordinasi tapi belum melaksanakan,” tutur dia.
Ia menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi terhadap delapan desa lainnya di Pulau Ende terkait larangan tersebut. Rencananya, pekan depan sudah semua terkoordinasi.
Akbar menambahkan, selain membangun koordinasi dengan pihak desa, kerja sama tersebut juga akan diketahui Imam Masjid.
Di Desa Rorurangga sendiri, larangan tersebut dikuatkan oleh Imam Masjid Nurul Imam Ekoreko yakni Jaedun Mandar.
“Untuk di Desa Rorurangga, koordinator larangan miras kita percayakan saudara Rizal Usman. Beliaulah yang koordinasi,” jelas dia.
Disaksikan VoxNtt.com pada Rabu (16/10/2019) sore, larangan konsumsi miras terpajang di wilayah Desa Rorurangga. Adapun isi larangan sebagai berikut:
- Bagi pengonsumsi dan pengedar atau penjual minuman keras, jika ada hajatan keluarga (tradisi keagamaan, adat, budaya dan lain-lain) pelaku, maka tokoh agama setempat Desa Rorurangga tidak diperbolehkan hadir mengikuti kegiatan tersebut.
- Bagi pengonsumsi dan pengedar atau penjual minuman keras dalam prosesi kematiannya keluarga dan kerabatnya maka tokoh agama Desa Rorurangga hanya boleh mengerjakan prosesi wajib saja (memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan), namun dalam prosesi yang bersifat sunnah dan lainnya.
- Bagi oknum pemerintah dan PNS yang melanggar peraturan larangan mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras, maka pelaku akan ditindaklanjuti sanksinya sesuai peraturan lembaga oknum bekerja tersebut dan masyarakat meminta agar pelaku dicopot jabatannya dan dipindahkan dari wilayah Desa Roturangga.
- Jika terdapat oknum atau masyarakat yang menentang secara anarkis hasil musyawarah masyarakat tentang larangan minuman keras maka pelaku akan diserahkan ke pihak keamanan (Polsek) Kecamatan Pulau Ende.
- Jika ada oknum atau masyarakat berasal dari daerah atau desa lain yang mengedar, mengajak, menjual dan mengonsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga maka oknum tersebut akan diusir dan diberikan hukuman yang ada di Desa Rorurangga seperti (keliling desa dan diteruskan ke pihak keamanan)
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba