Ende, Vox NTT-Bagi warga luar yang melanggar larangan konsumsi minuman keras (miras) di Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT akan dikenakan sanksi.
Dalam hasil musyawarah, warga luar yang dengan sengaja mengonsumsi atau menjual miras di wilayah tersebut akan disiksa lari keliling desa dan terakhir diusir dari Rorurangga.
Larangan konsumsi miras ini berdasarkan musyawarah pemerintah desa, tokoh agama dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende pada 13 Juli 2019 lalu.
Koordinator larangan miras APPM untuk Desa Rorurangga, Rizal Usman menyatakan larangan tersebut sebagai bentuk pencegahan biasnya miras di wilayah Kecamatan Pulau Ende.
Ia menerangkan, usulan larangan tersebut akhirnya diakomodir oleh pemerintah desa dan tokoh agama. Kesepakatannya kemudian ditetapkan dan dijalankan.
“Jadi, ini adalah upaya kita orang muda agar generasi tidak terjerumus dalam dunia miras. Generasi harus diberi pendidikan untuk kemajuan bangsa,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019) malam..
Adapun lima sanksi terhadap oknum atau pelaku yang melanggar larangan konsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga.
Baca Juga:
- Desa Rorurangga dan APPM Pulau Ende Terapkan Larangan Konsumsi Miras
- Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras
Pada poin sanksi kelima, dijelaskan khusus terhadap warga luar yang mengonsumsi miras. Berikut isinya:
Jika ada oknum atau masyarakat berasal dari daerah atau desa lain yang mengedar, mengajak, menjual dan mengonsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga maka oknum tersebut akan diusir dan diberikan hukuman yang ada di Desa Rorurangga seperti (keliling desa dan diteruskan ke pihak keamanan).
Sementara itu, Kepala Desa Rorurangga hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com akan terus berupaya meminta keterangan lanjutan terkait larangan konsumsi miras tersebut.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba