Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Warga Luar yang Konsumsi Miras di Desa Rorurangga akan Diusir
NTT NEWS

Warga Luar yang Konsumsi Miras di Desa Rorurangga akan Diusir

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Bagi warga luar yang melanggar larangan konsumsi minuman keras (miras) di Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT akan dikenakan sanksi.

Dalam hasil musyawarah, warga luar yang dengan sengaja mengonsumsi atau menjual miras di wilayah tersebut akan disiksa lari keliling desa dan terakhir diusir dari Rorurangga.

Larangan konsumsi miras ini berdasarkan musyawarah pemerintah desa, tokoh agama dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende pada 13 Juli 2019 lalu.

Koordinator larangan miras APPM untuk Desa Rorurangga, Rizal Usman menyatakan larangan tersebut sebagai bentuk pencegahan biasnya miras di wilayah Kecamatan Pulau Ende.

Ia menerangkan, usulan larangan tersebut akhirnya diakomodir oleh pemerintah desa dan tokoh agama. Kesepakatannya kemudian ditetapkan dan dijalankan.

“Jadi, ini adalah upaya kita orang muda agar generasi tidak terjerumus dalam dunia miras. Generasi harus diberi pendidikan untuk kemajuan bangsa,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019) malam..

Adapun lima sanksi terhadap oknum atau pelaku yang melanggar larangan konsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga.

Baca Juga:

  • Desa Rorurangga dan APPM Pulau Ende Terapkan Larangan Konsumsi Miras
  • Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras

Pada poin sanksi kelima, dijelaskan khusus terhadap warga luar yang mengonsumsi miras. Berikut isinya:

Jika ada oknum atau masyarakat berasal dari daerah atau desa lain yang mengedar, mengajak, menjual dan mengonsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga maka oknum tersebut akan diusir dan diberikan hukuman yang ada di Desa Rorurangga seperti (keliling desa dan diteruskan ke pihak keamanan).

Sementara itu, Kepala Desa Rorurangga hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com akan terus berupaya meminta keterangan lanjutan terkait larangan konsumsi miras tersebut.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Sopi
Previous ArticleNasib Pilkada Manggarai Masih “Abu-abu”
Next Article 18 Warga TTS di Wamena Papua Pulang Kampung

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.