Ende, VoxNTT-Bupati Ende H. Djafar Haji Achmad mengaku kaget atas informasi 740 kendaraan plat merah di Kabupaten Ende belum melunasi pembayaran pajak.
Padahal, menurut Bupati, pajak ialah kewajiban setiap orang sebagai warga negara Indonesia.
“Saya kaget juga mendengar berita ini,” katanya kepada Wartawan usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Ende pada Jumat (18/10/2019).
Djafar berjanji persoalan tunggakan pajak akan segera diselesaikan. Ia akan memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah agar tunggakkan pajak kendaraan sesegera mungkin teratasi.
“Semua dinas akan saya sampaikan soal masalah tunggakan ini,” tutur Djafar.
Diberitakan sebelumnya, UPT Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Provinsi NTT telah merilis 740 kendaraan dinas di Kabupaten Ende yang tunggak pajak.
Jumlah itu tertera dalam surat edaran Gubernur NTT bernomor : BU.024/33/BPAD/2019 perihal tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah.
Kepala UPT PPKAD NTT wilayah Kabupaten Ende Paulus Golot menyebutkan bahwa ratusan kendaraan tersebut tersebar di beberapa badan dinas hingga ke desa-desa.
Pihaknya telah melayangkan surat ke badan dinas di Kabupaten Ende agar tunggakan segera dilunasi.
Penertiban ini untuk kepentingan penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 1,3 Miliar.
“Semua daerah memang ada penambahan target pendapatan. Kalau Ende dari target sebelumnya sekitar 20 Miliar naik menjadi 21,3 Miliar,”tutur Paulus.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K