Borong, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membangun jalan di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Terpantau dari papan informasi, proyek dengan nama paket pekerjaan peningkatan jalan luar Kota Borong itu dikerjakan oleh kontraktor CV Chavi Mitra.
Selain itu, konsultan perencana yakni CV Graha Duta Lehong dan konsultan pengawas CV Nifunua Consultan.
Nilai proyek ini juga sangat fantastis yakni dengan sebanyak Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Di sisi lain proyek yang berdekatan dengan dermaga Borong itu, juga akan diselesaikan dengan jangka waktu 100 hari kalender.
Pantauan VoxNtt.com, Senin (21/10/2019) sore, dilokasi proyek, tampak beberapa pekerja tengah melakukan aktivitas di tempat itu. Beberapa kendaraan damp truck, juga tengah mengangkut material menuju tempat itu.
Namun, akibat pekerjaan itu beberapa pohon mangrove digusur dengan menggunakan alat berat. Mangrove itu pun mulai layu lantaran akarnya sudah rusak dan dicabut. Ada pula beberapa di antaranya mulai mengering.
Keberadaan hutan mangrove ini, tepat berada di pinggir jalan jalur selatan jalur Trans-Flores. Selain itu berdekatan dengan pemukiman warga dan Sekolah Dasar Kota Ndora.
Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng, Laurentius Ni angkat bicara.
“Sebenarnya pembangunan, mestinya bisa ramah dengan lingkungan. Hutan mangrove ini kan bukan sekedar tumbuh sendiri tetapi ditanam oleh masyarakat,” ujar Laurentius kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/10/2019).
Memang jelas dia, akses jalan dan mangrove sama-sama penting. Tetapi paling tidak mempertimbangkan hutan yang sudah tumbuh.
“Tanaman mangrove itu hanya ada di pesisir pantai terus jalan masih punya alternatif agar tidak mesti menabrak itu. Karena sampai terjadi abrasi terkikis oleh air laut,” ujar doktor jebolan Universitas Brawijaya Malang itu.
“Dua-duanya penting tetapi mana yang menjadi skala prioritas. Tetapi kalu masih memungkinkan, untuk buat akses di jalur yang lain di luar dari jalur itu. Daripada harus menggunakan tempat yang sudah diupayakan oleh masyarakat untuk menanam itu,” tambahnya.
Tentu kata dia, proyek itu ada dalam ketentuan. Tetapi kalau dilihat dari pemanfaatannya, maka yang lebih penting hutan mangrove ketimbang jalan.
“Kalau ada jalan yang belum diaspalakan, ya diaspalkan. Daripada gusur padahal punya tempat sasaran atau tujuannya sama,” imbuhnya.
Mestinya kata dia, DPRD melalui fungsi pengawasan bisa melihat dan mengkajinya secara mendalam tidak sekadar mengizinkan, lalu kemudian ada yang menjadi korban dari lingkungan.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba