Labuan Bajo, Vox NTT- Marselus Habun (31) pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ayat (3) ke-2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto saat melakukan konferensi pers di Polsek Lembor, Jumat (25/10/2019).
Menurut Yoga, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motif pembunuhan tersebut karena merasa cemburu dengan istrinya.
“Pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena itu pelaku memukul korban hingga tewas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tidak ada penjelasan detail dari pelaku mengapa dirinya cemburu. Pelaku hanya menjelaskan lantaran cemburu ia nekad menghabisi nyawa istrinya.
Usai memukul korban dengan kayu yang sedang menyala, pelaku kemudian memegang satu buah linggis dan satu buah sabit untuk mengantisipasi amukan tetangga.
Saat melakukan aksinya jelas Yoga, pelaku dalam keadaan sadar dan sehat atau tidak sedang mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Di Mabar, Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas
Sementera ini, Polsek Lembor masih terus memeriksa saksi-saksi dan masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut.
Penulis: Selo Jome
Editor: Ardy Abba