Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kepala Desa yang Aniaya Gadis 16 Tahun di Malaka Perlu Disanksi Tegas
NTT NEWS

Kepala Desa yang Aniaya Gadis 16 Tahun di Malaka Perlu Disanksi Tegas

By Redaksi28 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI terpilih, Yohanes Fransiskus Lema (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

JAKARTA, Vox NTT – Anggota DPR RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema mengecam tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Paulus Lau, Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, terhadap Novidiana Baru, seorang gadis berusia 16 tahun.

Menurut politisi muda PDI Perjuangan tersebut, Paulus telah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi) yang melanggar hak asasi manusia (HAM) korban.

“Mengecam penganiayaan berat yang dilakukan Paulus Lau kepada Novidiana Baru. Ini sudah termasuk tindakan main hakim sendiri karena tidak melalui proses hukum. Padahal tindakan main hakim sendiri tidak diperbolehkan secara moral dan hukum karena melanggar HAM. UU no.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di hadapan hukum,” ungkap politisi yang akrab dipanggil Ansy Lema tersebut.

Ansy menilai tindakan Paulus melanggar hak korban untuk mendapatkan keadilan. Bahkan kalau dilihat dari perspektif gender, tindakan main hakim sendiri adalah manifestasi terselubung dari masih kuatnya genggaman budaya patriarki dalam masyarakat kita.

Perempuan dipandang sebagai kelas dua dalam struktur sosial, sehingga selalu dipersepsikan negatif. Mungkin ini penyebab tidak adanya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam kasus ini.

Ansy secara tegas meminta agar penegak hukum memberikan perhatian, mengadili dan memberikan sanksi pidana kepada (para) pelaku. Tindakan Paulus telah melanggar hukum dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP: penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Karena korban mengalami luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara. Juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka mencapai 7-9 tahun penjara.

“Ataupun pasal 354 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” ujar juru bicara Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 ini.

Ansy menilai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menunjukkan ketidakmampuan Paulus menjadi pemimpin yang mengayomi warganya dan role model penyelesaian hukum. Demikian pun, Kapasitas dan integritasnya sebagai pemimpin patut dipertanyakan.

Belajar dari kasus ini, Ansy mengharapkan agar pemerintah, terutama penegak hukum lebih gencar dan intens mensosialisasikan tata cara penyelesaian hukum kepada masyarakat.

Lebih dari itu, penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan secara tegas dan adil menyelesaikan kasus main hakim (persekusi) di masyarakat. Penegakkan hukum yang adil harus memihak kepada yang benar.

“Sosialisasi dan penegakkan hukum yang tegas dan adil akan menyadarkan serta menimbulkan rasa percaya (trust) dari masyarakat untuk menempuh jalur hukum sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Paulus melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan Novidiana dan menggantungnya di Polindes Desa Babulu Selatan. Korban dianiaya karena tidak mengaku sebagai pencuri cincin.

Penganiayaan yang dilakukan dari Rabu (16/10/2019) hingga jam 7 pagi tersebut turut disaksikan masyarakat. Bahkan dalam rekaman video, sejumlah warga turut serta menganiaya Novidiana. Korban dilaporkan mengalami luka berat dan nyaris meninggal. (VoN)

Ansy Lema Malaka
Previous ArticleAlat Penyulingan Air di Pulau Ende Tidak Difungsikan, Ini Kata PDAM
Next Article Video: Anggota DPRD Malaka Menangis di Depan Demonstran

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.