Kupang, Vox NTT – Himpunan Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Adonara Tengah, Flores Timur. Mereka melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati NTT, Selasa (29/10/2019).
Ketua Hipanara Kupang FX. Wulan Tukan menjelaskan, proyek pembangunan SPAM itu terletak di Desa Hokohorowara, Horowura, Lite, Kenotan, Lewopao, dan Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur tahun nggaran 2017, senilai Rp 2.189.000.000.
“Berdasarkan investigasi dokumen dan lapangan yang kami lakukan proyek peningkatan SPAM Wainoret di Adonara Tengah “Gagal” oleh karena tidak membawa manfaat bagi 5 desa penerima manfaat serta terindiaksi kuat ada praktik korupsi sehingga kami laporkan ke Kejati NTT,” tegas Wulan Tukan dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa siang.
Proyek tersebut kata dia, dikerjakan oleh CV Ago Lewo direktur Petrus ama Sabon Dosi.
Perus lanjut Wulan, juga merupakan kuasa direktur PT Global Nusa Alam untuk proyek peningkatan SPAM Ile Boleng yang sedang ditangani oleh Kejati NTT.
Ia menegaskan unsur melawan hukum yang ditemukan Hipanara Kupang ialah pengerjaan proyek tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Kemudian terdapat perubahan dimensi pipa dari 100 mm menjadi 75 mm dari mata air ke reservoir 1 di Dusun Hone, Desa Hokohorowura.
Akibatnya, tekanan air yang mengalir dari mata air ke reservoir 1 menurun drastis
“Serta pengurangan volume bak reservoir 1 di Dusun Hone Desa Hokohorowura dari 61 m3 menjadi 54 m3, sehingga air dari reservoir 1 tidak mencapai reservoir 2 yang mana tidak mengalir ke 5 desa penerima manfaat,” ungkap Wulan.
Pihak Kejati NTT melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, yang memerima perwakilan Hipanara Kupang memberikan apresiasi terhadap partisipasi Hipanara dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pihak Kejati NTT memberikan apresiasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan SPAM Wainoret, laporan akan diteruskan ke bagian persuratan dan diteruskan ke Kepala Kejati NTT untuk disposisi tindak lanjut,” ujar Wulan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba