Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mengambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu.
Masa penahanan dua tersangka yang masing-masing Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo itu akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Masa penahanan 20 hari akan habis hari Minggu ini, jadi kita sudah ambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
Noven menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran saat ini pihaknya sementara merampungkan pemeriksaan beberapa saksi tambahan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga hampir mencapai Rp 500 juta tersebut.
Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai, jelas dia, pihaknya akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kalau untuk itu masih kita dalami lagi,” jelas Kasi Noven saat ditanya terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Untuk diketahui, Kejari TTU pada Selasa (15/10/2019) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Kefamenanu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba