Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dana Desa Manamas
VOX DESA

Kejari TTU Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dana Desa Manamas

By Redaksi31 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mengambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu.

Masa penahanan dua tersangka yang masing-masing Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo itu akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Masa penahanan 20 hari akan habis hari Minggu ini, jadi kita sudah ambil kesimpulan untuk memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Noven menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran saat ini pihaknya sementara merampungkan pemeriksaan beberapa saksi tambahan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga hampir mencapai Rp 500 juta tersebut.

Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai, jelas dia, pihaknya akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kalau untuk itu masih kita dalami lagi,” jelas Kasi Noven saat ditanya terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka.

Untuk diketahui, Kejari TTU pada Selasa (15/10/2019) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Kefamenanu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleKawal Kasus Noviana, DPRD Malaka: Terima Kasih Para Wartawan
Next Article Tes CPNS, Kabupaten Mabar Hanya Dapat Kuota 154

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.