Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai berkomitmen akan mengelola anggaran Pilkada tahun 2020 dengan baik.
“Kami akan mengelola anggaran tersebut secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia kepada VoxNtt.com, Jumat (01/11/2019).
Ia mengaku, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Manggarai telah mengajukan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 sebesar Rp 15.599.032.000- untuk tahun anggaran 2020 dan Rp 328.346.000.000,- untuk tahun anggaran 2019.
Menurut Lorensia, pihaknya telah lima kali melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai terkait anggaran Pilkada tersebut. Namun hasilnya tak kunjung menemukan kata sepakat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai, kata Marselina, melalui mekanisme penganggaran yang ada telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 175.000.000,- untuk tahun anggaran 2019 dan Rp 5.000.000.000,- untuk tahun anggaran 2020.
Karena itu, pihaknya menolak menyepakati dan menyampaikan laporan hasil pembahasan anggaran Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan tembusan Ketua Bawaslu RI dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam proses pembahasan bersama TAPD Kabupaten Manggarai, pihak Marselina telah melakukan rasionalisasi berulang-ulang hingga mencapai Rp 10.084.385.000,-,.
Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu tanggal 14 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu tak kunjung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas dasar itu, kata Marselina, persoalan pembiayaan Pilkada Kabupaten Manggarai diselesaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Setelah melalui proses pembahasan yang alot dan memakan waktu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai, di hadapan Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, S.STP, M.Si, telah menyepakati pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu Manggarai sebesar Rp 7.175.000.000,” tandasnya.
Marselina pun menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT atas komunikasi dan kerja sama yang telah terbangun dengan baik ini. Sehingga ada kesepakatan pembiayaan Pilkada 2020 bagi Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dalam rapat evaluasi pendanaan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menyepakati pembiayaan sebesar Rp 7.175.000.000.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung H Kementerian Dalam Negeri Lantai 10, Jalan Medan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Rapat itu dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri.
Menurut Marselina, pihak Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia telah bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan Pilkada untuk Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Manggarai Sudah Disepakati, Ini Alokasi untuk Bawaslu
Sebelum disepakati, rapat tersebut berlangsung cukup alot membahas usulan Bawaslu Kabupaten Manggarai terkait kebutuhan pendanaan Pilkada tahun 2020.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba