Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD NTT Minta Pemprov Segera Umumkan UMP Tahun 2020
NTT NEWS

DPRD NTT Minta Pemprov Segera Umumkan UMP Tahun 2020

By Redaksi1 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa usai diwawancarai awak media, Jumat, 1 November 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa meminta pemerintah provinsi itu untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.

Hal ini disampaikan Yunus kepada wartawan usai menggelar rapat dengan Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT di Kupang, Jumat (01/11/2019) siang.

“Jadi, kita sudah minta untuk dalam waktu dekat harus diumumkan dan diawasi,” ujar politisi PDIP itu.

Komisi V kata dia, sesuai dengan fungsinya juga akan melakukan pengawasan.

“Kita sudah merekomendasikan kepada pemprov agar juga melakukan pengawasan ketat,” ungkapnya.

Dia berharap UMP yang ditetapkan pemerintah akan diikuti semua perusahaan, termasuk memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Bila perlu tegas dia, dilakukan tindakan-tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mau tunduk terhadap aturan-aturan yang ada.

“Kami minta hak-hak karyawan ditegakkan. Jika ada perusahaan yang menolak, maka harus ditindak tegas,” ujar Yunus.

Ia mengatakan, banyak perusahaan tidak mau untuk membiayai BPJS ketenagakerjaan.

“Karena itu kita minta supaya hak-hak tenaga kerja kita terus harus ditingkatkan. Karena BPJS kesehatan itu menjadi komponen paling penting terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan,” tuturnya.

Yunus menegaskan, tidak ada istilah perusahaan bersembunyi di dalam berbagai bentuk argumentasi.

“Karena bagaimanapun urusan kemanusiaan itu menjadi urusan yang hakiki. Tidak boleh ada di Republik ini manusia menelantarkan manusia,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Sisilia Sona mengusulkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000 per bulan.

“Belum dikeluarkan Surat Keputisan (SK), karena Gubernur belum tanda tangan,” kata Sisilia, Jumat siang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Kota Kupang
Previous ArticlePilkades Serentak di Matim Telah Selesai, Mari Rekonsiliasi
Next Article Bawaslu Manggarai Komitmen Kelola Anggaran dengan Baik

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.