Kupang, Vox NTT – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa meminta pemerintah provinsi itu untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.
Hal ini disampaikan Yunus kepada wartawan usai menggelar rapat dengan Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT di Kupang, Jumat (01/11/2019) siang.
“Jadi, kita sudah minta untuk dalam waktu dekat harus diumumkan dan diawasi,” ujar politisi PDIP itu.
Komisi V kata dia, sesuai dengan fungsinya juga akan melakukan pengawasan.
“Kita sudah merekomendasikan kepada pemprov agar juga melakukan pengawasan ketat,” ungkapnya.
Dia berharap UMP yang ditetapkan pemerintah akan diikuti semua perusahaan, termasuk memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Bila perlu tegas dia, dilakukan tindakan-tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mau tunduk terhadap aturan-aturan yang ada.
“Kami minta hak-hak karyawan ditegakkan. Jika ada perusahaan yang menolak, maka harus ditindak tegas,” ujar Yunus.
Ia mengatakan, banyak perusahaan tidak mau untuk membiayai BPJS ketenagakerjaan.
“Karena itu kita minta supaya hak-hak tenaga kerja kita terus harus ditingkatkan. Karena BPJS kesehatan itu menjadi komponen paling penting terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan,” tuturnya.
Yunus menegaskan, tidak ada istilah perusahaan bersembunyi di dalam berbagai bentuk argumentasi.
“Karena bagaimanapun urusan kemanusiaan itu menjadi urusan yang hakiki. Tidak boleh ada di Republik ini manusia menelantarkan manusia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Sisilia Sona mengusulkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000 per bulan.
“Belum dikeluarkan Surat Keputisan (SK), karena Gubernur belum tanda tangan,” kata Sisilia, Jumat siang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba