Bajawa, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Melalui penetapan syarat minimal dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU Ngada memutuskan calon perseorangan harus mampu mengantongi dukungan sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilnas 2019.
Jumlah DPT pada Pilnas yakni sebanyak 107.427 orang atau calon perorangan harus mampu mengantongi jumlah dukungan KTP sebanyak 10.743 KTP.
“Jadi, untuk calon perseorangan, harus mampu mengantongi sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai data Pilnas tahun 2019 107.427 atau sekitar 10.743 KTP, sedangkan untuk calon dari koalisi partai politik, sedikitnya harus didukung dua puluh persen atau sekitar 5 kursi di DPRD dari total 25 Kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Ngada saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (01/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Stanislaus menjelaskan, syarat dukungan tersebut juga mesti tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Ngada.
Stanislaus menambahkan, jumlah anggaran yang dibutuhkan KPU Kabupaten Ngada dalam suksesi Pilkada 2020 sebesar Rp 22 Miliar lebih.
Penulis: Patrick Romoe Djawa
Editor: Ardy Abba