Betun, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Malaka dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Kamis (31/10/2019).
Penandatanganan NPHD yang akhirnya dilakukan di Aula Kantor Bupati Malaka, setelah sempat tertunda karena ketidaksepakatan mengenai nominal anggaran.
Penandatanganan itu dilakukan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Ketua Bawaslu Petrus Nahak Manek. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek dan Sekda Malaka Donatus Bere.
Dalam NPHD tersebut disebutkan, Pemkab Malaka menghibahkan anggaran sebesar 7,1 miliar rupiah kepada Bawaslu untuk pengawasan Pilkada tahun 2020 mendatang.
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran pada kesempatan itu mengaku sangat senang karena telah disepakati anggaran pengawasan Pilkada tahun 2020. Karena hal ini merupakan syarat mutlak untuk penyelenggaraan Pilkada.
Bupati Stefanus berharap angka yang telah disepakati dalam NPHD bisa mencukupi kegiatan pengawasan Pilkada Malaka 2020.
“Tetapi angka ini bukan kunci mati. Kalau ada persoalan di lapangan sampaikan ke Bupati, kalau tidak ada jalan keluar, kita sampaikan ke Gubernur untuk dicarikan solusi. Karena untuk keuangan negara itu tidak ada jalan buntu. Uang ini milik rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.
Wakil Ketua 2 DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek mengungkapkan, sebagai pimpinan dewan dirinya sangat paham tentang polemik yang berkembang selama proses penetapan anggaran pengawasan Pilkada tersebut.
“Saya paham betul polemik itu, karena itu saya sangat senang karena dapat diselesaikan dengan baik. Semoga polemik atau perbedaan tersebut menjadi awal yang baik untuk penyelenggaraan Pemilu 2020 dengan baik. Saya yakin, Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk penyelenggaraan Pilkada yang baik,” ujar Hendrik.
Sebelumnya, Pemkab Malaka menganggarkan 4,5 miliar rupiah untuk Bawaslu di Pilkada serentak 2020.
Setelah melalui proses negosiasi selama kurang lebih satu bulan, Bawaslu dan Pemkab akhirnya menyepakati angka 7,1 miliar rupiah.
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD antara Pemkab Malaka dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah dilakukan pada 01 Oktober 2019 lalu.
Pemkab Malaka menghibahkan anggaran sebesar 14 miliar 700 juta rupiah kepada KPU untuk penyelenggaraan Pilkada Malaka tahun 2020.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba