Ruteng, Vox NTT – YM (25), pelaku pembunuhan terhadap VA (27) di Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai terancam penjara seumur hidup.
Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian menjelaskan, setelah diperiksa pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku terancam dipenjara maksimal seumur hidup,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/11/2019).
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi di persawahan Lagur pada Jumat, 01 November 2019.
Kejadian pembunuhan bermula ketika korban berangkat dari rumahnya menuju kali Lagur sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut keterangan dari pelaku pada saat korban mandi di kali Lagur, timbul niatnya untuk memperkosa korban.
Sekitar 10 menit korban mandi, pelaku kemudian menghampirinya.
“Spontan korban bertanya nana ngo nia hau (kamu pergi ke mana?), pelaku menjawab aku ngoeng hau (saya menginginkanmu),” tutur Kapolres Lapian dalam rilis dari Bagian Humas Polres yang diterima VoxNtt.com, Sabtu pagi.
”Seketika itu korban menjawab aku manga rona, toe dia pande dehau, aku ciek tong (saya sudah punya suami, perbuatanmu tidak baik, saya akan berteriak sebentar),” lanjutnya.
Ia menambahkan, lantaran dijawab tidak mau berhubungan oleh korban, pelaku kemudian langsung memegang tangan kiri korban.
Pelaku selanjutnya menarik dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Sontak korban berteriak dan berusaha melepaskan diri dari cengkraman tangan pelaku.
Lantaran korban berteriak dan melawan, pelaku langsung mengeluarkan parang dari sarung dan membacok pundak kiri korban.
Korban sempat menghindar. Pelaku kemudian membacok lagi di punggung kiri korban.
Saat itu korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku membacok lagi di lengan kirinya.
Korban kemudian lari keluar dari kali menuju persawahan tanpa busana. Pelaku lantas terus mengejarnya dari bekakang.
Setelah tiba di tempat yang rata, pelaku memukul kaki korban menggunakan kayu hingga terjatuh.
Selanjutnya, pelaku memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban meregang nyawa.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu saat ini sudah diamankan di Polres Manggarai.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pelaku pernah dipenjara sebelumnya lantaran terlibat dalam kasus penyerobotan tanah.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba