Borong, Vox NTT-Nama Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas disebut-sebut sebagai orang yang turut bertanggung jawab terhadap eksploitasi tambang liar di padang Mausui Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Diberitakan Senin 4 November 2019, Gaspar yang mengaku sebagai pemilik lahan tambang mengatakan, kegiatan penambangan itu atas permintaan Bupati kepada Toni, kontraktor asal Bajawa, Kabupaten Ngada.
“Waktu itu baba itu (Toni) datang ke sini. Dia bilang, bupati bilang, kalau mau minta batu dengan tanah itu minta sama Kaka Gas di Waelengga itu, sebab batu banyak di padang itu, kami sudah lihat,” ujar Gaspar menirukan Toni.
Usai mendapat informasi dari Bupati, Toni langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran tekait tanah tersebut.
Setelah bertemu Toni, Gaspar kemudian menelepon Bupati Agas dan menyampaikan agar segera mengeskploitasi material di lahan itu yang kemudian materialnya diangkut ke lokasi proyek jalan Kabupaten di Wae Lengga.
Sementara itu, ketika Toni dihubungi VoxNtt.com, Selasa (05/11/2019) menyampaikan hal berbeda dengan Gaspar. Toni membantah pernyataan Gaspar bahwa dirinya mengeksploitasi tambang Mausui atas permintaan Bupati.
“Kalau hal ini tidak benar,” ucap Toni melalui sambungan WhatsApp.
Toni klaim, proses perizinan penambangan itu sudah dilakukan melalui dinas pertambangan. “Perijinan sudah diurus pada petugas Dinas Pertambangan Cabang Manggarai, bisa dicek ke pak Fian,” tukasnya.
Namun pernyataan Toni ini dibantah oleh Kepala Seksi Minerba Manggarai, Andre Kantus. Saat dihubungi Selasa (05/11/2019), Andre mengatakan, penambang di Mausui belum mengantongi izin operasi.
Andre justru kaget ketika izin itu ditandatangani oleh Wagub NTT, Josef A. Nae Soi, menyusul pernyataan Gaspar bahwa izin tambang itu telah ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi.
“Informasi untuk Mausui belum miliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/Eksploitasi. Terima kasih juga sudah informasikan hal ini,” ujarnya.
“Waduh, yang keluarkan izin bukan Pak Wagub atau Guberbur NTT. Sudah dilimpahkan ke Dinas PMPTSP NTT, untuk keluarkan Izin IUPOP,” tukasnya.
Ande Agas di Kafe bersama Kajari
Untuk memastikan pengakuan Gaspar, Rabu (06/11/2019) VoxNtt.com berusaha mendapatkan klarifikasi dari Bupati Agas, namun beberapa kali dihubungi, Agas tak merespons sama sekali, beberapa kali dikasih sibuk. Chatingan WhatsApp pun hanya dibaca saja.
Saat mendatangi Kantor Bupati, pukul 11.00 Wita, VoxNtt.com mendapatkan informasi bahwa Bupati Agas sedang berada di sebuah Kafe.
Usai mendapatkan informasi keberadaan Bupati Agas, VoxNtt.com kembali menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, namun pesan tersebut hanya dibaca saja. Ketika diteleponpun, Agas tak merespons.
Setelah ditelusuri, ternyata Agas berada di Kafe Rana Loba bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Sukoco dan Kepala Dinas PUPR Matim, Yos Marto. Ada juga Danramil Borong, Jainudin.
Beberapa pekan terakhir memang, selain masalah tambang di Mausui, pengerjaan beberapa ruas jalan di Matim mendapat sorotan keras dari publik karena kualitas pengaspalan yang sangat buruk
Namun belum diketahui, apa agenda di balik pertemuan Agas bersama Kajari Manggarai dan Kadis PUPR itu.
Masuk Cengkeraman Mafia Tambang
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, Yoseph A. Sukario menduga Bupati Agas Andreas sedang berada di bawah cengkraman kontraktor dan mafia tambang di Kabupaten itu.
“Sikap dia yg mengabaikan chatingan wartawan itu salah satu bukti kuat, selain pengakuan dari pemilik lahan dan kepala seksi minerba Manggarai,” kata Sukario.
Dugaan sikap Agas Andreas yang terkesan tunduk di bawah kontraktor dan para mafia tambang itu, menurut Sukario sangat terkait dengan dukungan politik yang menghantarkan dirinya menjadi Bupati Matim satu tahun silam.
Ia menduga, modal politik Ande dalam memenangkan kontestasi Pilkada Matim 2018 lalu, disokong oleh para kontraktor dan pengusaha.
“Saya menduga kuat soal ini,” tegasnya.
Periksa Bupati
Terkait persoalan ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi angkat bicara.
Umbu mengatakan, tambang yang tampa izin itu ilegal, karena itu penambang mesti ditindak secara hukum.
“Polisi harus tindak tegas, karena ekploitasi tambang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang harus ada izin,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (05/11/2019) siang melalui sambungan telepon.
Umbu menegaskan, apabila benar eksploitasi di padang Mausui itu atas perintah Bupati Agas Andreas, maka bupati layak diperiksa karena memberikan kesempatan emas kepada pihak penambang dengan cara menerobos aturan.
Umbu juga mengingatkan, kemajuan pariwisata di Flores membuat kebutuhan akan material sangat tinggi. Hal itu kata dia, karena bersinggungan dengan kepentingan pariwisata.
“Apalagi Flores yang sekarang ditetapkan sebagai kawasaan pariwisata nasional. Seperti di Labuan Bajo. Pasti ada pengerukan sumber daya alam. Akan banyak juga aktifitas yg tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Di lain sisi kata dia, pemilik tanah atau pun masyarakat pemilik kawasan tersebut sebenarnya sudah melakukan pembiaran lahan untuk dikelola tanpa proses yang benar.
“Sebenarnya kalau lahan pribadi harus membuat izin. Kalau misalnya tanah itu adalah hak ulayat, maka harus berdasarkan persetujuan suku-suku yang ada. Tetapi itu juga dengan surat izin dari suku-suku. Itu menjadi landasan untuk mendapat izin dari pertambangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, penelusuran VoxNtt.com menunjukkan, penambangan di Padang Mausui dilakukan di atas tanah ulayat, milik suku bukan milik pribadi sebagaimana diakui Gaspar pada berita sebelumnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J