Borong, Vox NTT-Nama Fian Rosarius disebut oleh Gaspar Jala dan Toni Ming sebagai yang mengurusi izin tambang Mausui, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang belakangan diketahui ilegal.
Mengetahui namanya disebutkan sebagai orang yang mengurusi izin, Staf Bidang Minerba, Dinas ESDM Provinsi NTT Cabang Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat itu pun angkat bicara.
Kepada VoxNtt.com saat ditemui, Rabu (06/11/2019) menurutkan, pada 7 Agustus 2019 lalu ia mendatangi lokasi tambang tersebut untuk mengecek secara langsung terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya eksploitasi tambang batuan tersebut untuk kepentingan proyek jalan Kabupaten di Waelengga, Kecamatan Kota Komba dan sekitarnya.
“Setelah dicek ternyata betul, bahkan kegiatannya sudah dilakukan dari satu bulan sebelumya. Ini dibuktikan dengan adanya urugan sirtu sepanjang ruas jalan yang dikerjakan,” ujar Fian di Borong.
Setelahnya Fian langsung menemui staf teknis dari kontraktor pelaksana bernama Kris untuk menanyakan secara langsung perihal sumber material tersebut.
Tak Merespons Wartawan, Ande Agas Bertemu Jaksa di Kafe
Kris membenarkan bahwa material proyek itu diambil dari padang Mausui di atas tanah milik Gaspar Jala. Pada saat itu juga Fian dan Kris langsung mendatangi Gaspar Jala.
“Waktu itu bapak Gaspar mengaku, itu tanah ulayat miliknya. Lalu saya bilang kenapa tidak diurus izin, karena tambang di sana itu ilegal. Maka saya menegaskan waktu itu, bapak Gaspar harus urus izin,” ujar Fian.
Fian juga mengaku, sudah menyerahkan berkas persyaratan yang harus diurus oleh kontraktor, Toni Ling dan pemilik lahan.
“Tanggal 12 Agustus saya ke lokasi dan ditemani oleh salah satu staf teknis dari kontraktor pelaksana, untuk melakukan pengambilan data titik koordinat dan juga mengukur luas lokasi yang akan diusulkan oleh pemohon,” ujarnya.
Dia menerangkan, setelah dua minggu kemudian, ia menghubungi pihak kontraktor dan juga pemilik lahan untuk mengambil kelengkapan berkas usulan yang sebelumnya sudah disampaikan.
“Di bulan September, saya menerima berkas persyaratan yang menjadi kewajiban kontraktor dan pemilik lahan. Berkas dari kontraktor waktu itu dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kendati demikian, aku Fian, berkas permohonan WIUP dari pemilik lahan justru tidak lengkap, karena tidak mengantongi surat keterangan kepemilikan lahan/sertifikat hak milik dan surat pernyataan izin lingkungan/tetangga.
Apalagi kata dia, surat keterangan kepemilikan lahan/SHM itu adalah syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon di samping syarat-syarat lain, seperti surat telahan batas wilayah hutan dari UPKH Provinsi, dan wilayah peruntukan tambang dari dinas PUPR untuk sebuah izin lokasi.
“Karena tidak lengkap dari Bapak Gaspar ini, maka waktu itu saya menitipkan satu berkas copyan ke dia (Gaspar Jala) untuk dilengkapi dan ditandatangani,” imbuhnya.
Seret Nama Bupati dan Wagub NTT, Tambang di Mausui Ternyata Tak Berizin
Akan tetapi sampai saat ini aku Fian, dua persyaratan tersebut belum bisa dipenuhi oleh Gaspar Jala. Oleh karena itu, berkas usulan izin itu belum bisa diproses lebih lanjut dan berkas sudah dikembalikan kepada pemohon.
“Saya menunggu lama untuk mereka menyelesaikan berkas itu, tetapi sampai sekarang tidak dilengkapi. Oleh karena itu, saya kembalikan berkasnya, agar dinas tidak dianggap melindungi kegiatan tambang ilegal di padang tersebut,” tegasnya.
Fian juga membantah penyataan Gaspar Jala yang mengaku sudah membayar biaya izin terkait eksploitasi itu. Menurutnya, biaya yang diberikan hanya memfasilitasi kelengkapan berkas.
Hal itu terang Fian seperti pengukuran lokasi, pengambilan titik kordinat dan pembuatan peta usulan WIUP serta berkas lainnya.
“Ini yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemohon, maka sebagai petugas saya memiliki itikad baik dan saya pun membantu pemohon,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Mineral Logam, Mineral Nonlogam dan Batuan di Provinsi NTT, ada satu poin berbunyi, segala bentuk kepengurusan berkas perizinan menjadi tanggungjawab pemohon.
“Semua proses permohonan izin ini juga melalui cabang Dinas ESDM yang ada di masing-masing daerah,” katanya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, kontraktor Toni Ling mengaku tidak benar bahwa Bupati Agas meminta dirinya untuk mengeksploitasi tanah itu melalui izin seorang Gaspar.
“Kalau hal ini tidak benar,” ucap Toni saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (5/11/2019) melalui sambungan WhatsApp.
Dia juga mengatakan, proses perizinan aktivitas tambang itu sudah dilakukan melalui dinas pertambangan.
“Perizinan sudah diurus pada petugas Dinas Pertambangan cabang Manggarai, bisa di cek ke pak Fian,” tukas Toni.
Sementara itu Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas yang namanya disebutkan oleh Gaspar Jala sebagai orang yang turut bertanggung jawab terhadap penambangan ilegal itu, sejak kemarin hingga hari ini belum buka mulut.
Sejak pagi ini, Kamis (07/11/2019), VoxNtt.com kembali berusaha menghubungi, namun nomornya tidak aktif.
Sekadar untuk diketahui berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh VoxNtt.com, hampir 85 % galian tambang di Kabupaten itu ilegal.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J